Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Landak Tinggi, Puluhan Perkara Masih Ditangan Polisi
LANDAK, Insidepontianak.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Landak masih menjadi persoalan serius.
Sepanjang tahun 2025, kepolisian mencatat puluhan laporan yang menunjukkan bahwa kelompok rentan masih belum sepenuhnya terlindungi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi mengatakan, selama 2025 pihaknya menangani 43 kasus yang masuk dalam kategori perempuan dan anak (PPA).
“Dari jumlah tersebut, 20 kasus sudah selesai. Sisanya masih berproses, 10 dalam tahap penyelidikan dan 13 dalam tahap penyidikan,” ujar AKP Heri, Selasa (27/1/2026).
Jenis perkara yang paling banyak ditangani adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, terdapat pula kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, hingga prostitusi dan pencurian yang melibatkan anak.
AKP Heri menegaskan, penanganan kasus PPA menjadi perhatian serius kepolisian, sejalan dengan kebijakan nasional yang memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Komitmennya adalah untuk menjadikan perlindungan kelompok rentan sebagai agenda prioritas nasional. Untuk itu, kami Polres Landak juga akan mengakomodir untuk melakukan penegakan hukum apabila terjadi tindak pidana PPA-PPO," ujar AKP Heri
Di awal tahun 2026, tren kekerasan ini juga belum menunjukkan penurunan. Hingga Januari, Polres Landak telah menerima dua laporan baru terkait kasus persetubuhan dan perkosaan.
"Untuk 2026 ini, sudah dua kasus yang kita tangani. Terkait dengan pemerkosaan dan persetubuhan," ucapnya.
Kondisi tersebut menunjukkan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih memerlukan perhatian bersama.
Selain penegakan hukum, peran keluarga dan lingkungan sekitar dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment