Dampak Penyesuaian Data Nasional, 19.171 Peserta PBI JKN di Landak Nonaktif

11 Februari 2026 10:49 WIB
Ilustrasi - Karto BPJS Kesehatan. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com – Sebanyak 19.171 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Landak dinonaktifkan per Februari 2026.

Apa penyebabnya?

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan penonaktifan ini merupakan dampak penyesuaian data nasional.

“Per Februari 2026, peserta PBI JKN yang masih aktif di Landak tercatat 176.259 jiwa. Sementara 19.171 jiwa dinonaktifkan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat menata ulang data penerima PBI JKN bertujuan menajamkan sasaran penerima bantuan.

Jika dibandingkan akhir 2025, jumlah peserta nonaktif saat itu masih relatif rendah. Pada Oktober 2025 tercatat 754 jiwa nonaktif. November 1.147 jiwa. Desember 706 jiwa.

Namun pada Februari 2026, jumlahnya melonjak tajam hingga 19.171 jiwa. Kenaikan ini dipicu penyesuaian klasifikasi kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam kebijakan terbaru, bantuan iuran diprioritaskan bagi warga pada desil kesejahteraan 1 hingga 5. Artinya, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Warga pada desil 6 hingga 10, atau yang belum terverifikasi dalam data, tidak lagi masuk kriteria penerima PBI JKN.

“Perubahan desil membuat sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.

Mekanisme Reaktivasi

Meski dinonaktifkan karena penyesuaian data, pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang membutuhkan layanan mendesak.

Reaktivasi dapat diusulkan bagi warga yang menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.

“Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak bisa diusulkan reaktivasi,” kata Sri Wahyuni.

Prosesnya dilakukan berjenjang. Warga terlebih dahulu memperoleh surat keterangan sakit dari puskesmas.

Pemerintah desa kemudian mengusulkan ke Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinsos menerbitkan surat rekomendasi dan mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG ke pemerintah pusat.

Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan. Lama proses bergantung pada verifikasi di sistem pusat.

Dinsos Landak juga terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penonaktifan berulang.

“Kami pastikan data terus diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah pada pembaruan berikutnya,” tegasnya.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar