Tertibkan PETI di Suhaid Kapuas Hulu, Aparat Hanya Temukan Dua Alat Tambang Ilegal tanpa Pelaku
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Tim gabungan TNI dan Polri kembali melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batang Suhaid wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kali ini Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto beserta Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo turun langsung ke lokasi dengan membawa personil lengkap termasuk melibatkan unsur pemerintah daerah setempat.
Dalam operasi tersebut, aparat hanya menemukan dua mesin jek yang digunakan untuk aktivitas PETI yang sudah ditinggalkan pekerja.
"Dua mesin itu langsung kami musnahkan di lokasi," jelas AKBP Roberto, di Putussibau, Selasa (3/03/2026).
Roberto menduga masih ada beberapa mesin PETI lainnya yang sudah tidak beroperasi di sepanjang Sungai Batang Suhaid, akan tetapi aparat kesulitan menjangkau karena keterbatasan sarana dan prasarana, ditambah lagi kondisi air sungai surut.
Menurut Roberto, selain melakukan pemusnahan dua alat PETI, Tim gabungan juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait dampak dan bahaya aktivitas PETI.
"Pendekatan dialogis dilakukan guna memberikan pemahaman bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, risiko keselamatan kerja, serta konsekuensi hukum," ucap Roberto.
Roberto mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivasi PETI, sebab selain merusak lingkungan juga bertentangan dengan hukum.
Ia berjanji apabila ada lagi aktivitas PETI tidak akan segan-segan melakukan penindakan secara hukum.
"Kami kedepankan pendekatan secara humanis agar masyarakat betul-betul memahami dampak dan bahaya PETI," ujarnya.
Roberto mengakui aktivitas pertambangan emas memiliki daya tarik ekonomi bagi sebagian masyarakat, terlebih di tengah fluktuasi harga komoditas seperti ikan arwana, ikan sungai, sarang burung walet dan getah karet.
"Kenaikan harga emas yang cukup signifikan juga turut memengaruhi meningkatnya aktivitas PETI di sejumlah wilayah," katanya.
Namun demikian, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus berupaya mencari solusi yang seimbang antara penegakan aturan dan kepentingan sosial masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan.
Untuk diketahui, upaya penerbitan yang dilakukan oleh aparat sudah sering kali dilakukan, bahkan untuk Kecamatan Suhaid Kapolres sebelumnya juga pernah turun langsung ke lokasi.
Akan tetapi, justru aktivitas PETI semakin marak, bahkan berdasarkan data yang diperoleh Insidepontianak dari Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu di awal Tahun 2026 ini, aktivitas PETI sudah merambah di 20 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment