Landak Tertinggi Harmonisasi Produk Hukum, Karolin Tekankan Kualitas Regulasi Bukan Sekadar Kuantitas

12 Februari 2026 16:31 WIB
Bupati Karolin ketika memimpin rapat koordinasi antar OPD Kabupaten Landak/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak mencatat jumlah pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terbanyak di Kalimantan Barat sepanjang 2025, dengan total 92 produk hukum daerah.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyebut capaian tersebut sebagai indikator dinamika pemerintahan, tetapi menekankan bahwa tantangan utama justru terletak pada kualitas dan dampak implementasi regulasi di lapangan.

“Angka 92 produk hukum dalam satu tahun tentu menunjukkan aktivitas pemerintahan yang tinggi. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana setiap regulasi melalui harmonisasi yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Bupati Karolin, Kamis (12/2/2026).

Produk hukum tersebut mencakup peraturan daerah dan peraturan bupati di sektor strategis seperti APBD, pajak dan retribusi, pengelolaan keuangan daerah, hingga penataan organisasi perangkat daerah.

Sejumlah peraturan juga mengatur teknis pelaksanaan program pemerintahan, pelayanan kesehatan, dan tata kelola administrasi.

Karolin mengakui, tanpa proses pengharmonisasian yang kuat, regulasi berpotensi tumpang tindih, multitafsir, bahkan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme kontrol kualitas regulasi.

“Kami ingin setiap perda dan perbup matang secara konsepsi. Regulasi harus menjadi solusi atas persoalan masyarakat, bukan justru menambah persoalan baru,” ujarnya.

Namun, Karolin juga menyoroti bahwa banyak daerah, termasuk Landak, masih menghadapi tantangan klasik, regulasi yang baik di atas kertas belum tentu efektif dalam implementasi.

Menurutnya, regulasi yang tidak sinkron dapat menghambat pelayanan publik, memperlambat pembangunan, dan menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kalau regulasinya tidak jelas, pelaksanaan program pembangunan bisa tersendat, anggaran tidak efektif, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa hukum,” katanya.

Pembenahan tata kelola regulasi, lanjut Karolin, menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah.

Ia menilai fondasi hukum yang lemah berisiko membuat kebijakan pembangunan berjalan tanpa arah dan sulit dipertanggungjawabkan.

Meski meraih peringkat tertinggi, Karolin menegaskan capaian ini tidak boleh menjadi sekadar pencitraan administratif.

“Kami jaga bukan peringkat. Tantangannya adalah memastikan regulasi benar-benar bekerja dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar