14 Tokoh Adat di Desa Sengah Temila Tolak Satgas PKH dan Izin Tambang

20 Maret 2026 13:48 WIB
Ketua Forum Timanggong Kabupaten Landak, Adi Wijaya, membacaan sikap penolakan masyarakat adat Sengah Temila, atas rencana pemasangan plang Satgas PKH/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Unsur masyarakat adat dari 14 desa dan 17 binua ketimanggongan di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak tegas menolak aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta izin pertambangan di wilayah tanah adat mereka.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Ketua Forum Timanggong Kabupaten Landak, Adi Wijaya, dalam aksi pemasangan adat Pamabakng yang digelar di Sekretariat DAD Sengah Temila.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat secara tegas menolak pemasangan patok atau plang oleh Satgas PKH di kawasan tanah ulayat, serta meminta pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di wilayah adat.

Adi Wijaya menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan hukum yang jelas dan diakui oleh negara, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tanah negara.

“Hutan adat bukan hutan negara. Semua penetapan kawasan hutan di wilayah tanah adat dapat dibatalkan jika tidak melalui persetujuan masyarakat adat,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).

Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Pokok Agraria, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan terhadap hutan adat.

Selain itu, ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung dan yurisprudensi PTUN yang menyatakan bahwa penetapan kawasan hutan tanpa verifikasi dan persetujuan adat dinilai tidak sah secara hukum.

Menurutnya, Satgas PKH hanya bersifat ad hoc dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan tanah.

“Penertiban oleh Satgas PKH tidak dapat menghapus hak tanah ulayat yang bersifat asli, turun-temurun, dan tidak bisa dihapus secara sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terdapat pihak yang melanggar kesepakatan adat Pamabakng, maka akan dikenakan sanksi hukum adat.

“Apabila ada pihak yang melecehkan adat Pamabakng ini, maka akan dituntut secara hukum adat karena dianggap menghina masyarakat Dayak secara keseluruhan,” tegas Adi Wijaya.

Sementara itu, Timanggong Binua Suari, Desa Paloan, Minen, menjelaskannya, adat pamabakng merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum adat jika dilanggar sejak adat dibuat. 

"Jadi tujuan Pamabakng artinya menangkal, menolak. Jika dilanggar, masyarakat akan bertindak. Mulai detik ini sampai seterusnya," ucapnya. 

Dia juga menegaskan komitmen dari masyarakat adat maupun 17 binua ketimanggongan bahwa tidak ada yang boleh membuka adat pamabakng atau bahkan melanggar adat dengan tetap memaksakan aktivitas. 

"Jika tetap melaksanakan kegiatannya ke Sengah Temila, maka akan diadakan sanksi. Artinya 17 Timanggong akan memberikan sanksi kalau melanggar," terangnya. 

Dalam kegiatan ini total 3 adat yang dibuat, yakni adat kedudukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada tuan rumah bahwa akan dilaksanakan adat pamabakng. 

Kedua adat yakni adat siam pahar yang dilakukan dan ketiga ritual ada siam pahar atau aturan-aturan adat dari para timanggong di Kecamatan Sengah Temila. Yakni jika ada yang melanggar maka 17 timanggong masing-masing memiliki sanksi adat. 

Minen juga menegaskan tidak boleh ada yang membuka adat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau keseputusan selanjutnya dari seluruh timanggong. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar