DAD Meranti Anggap Pemasangan Plang Satgas PKH Bentuk Perampasan Tanah Ulayat
LANDAK, insidepontianak.com – Penolakan terhadap rencana pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menguat di Kabupaten Landak.
Masyarakat adat di sejumlah kecamatan menyatakan sikap menolak. Di Kecamatan Meranti, warga bahkan sempat mencabut plang yang dipasang petugas.
Aksi itu dipicu karena plang disebut berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM). Tak hanya itu, ratusan warga dari enam desa juga menggelar ritual adat Pamabang’k sebagai simbol perlawanan.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Meranti, Ambrosius, menilai penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk perampasan tanah ulayat.
Menurutnya, lahan yang hendak ditertiban sejatinya telah dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.
“Masyarakat adat kami sudah lama hidup, bermukim, dan bercocok tanam di wilayah ini sebagai sumber penghidupan dari nenek moyang,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya telah diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka dan transparan.
Ambrosius mengingatkan, pemasangan patok tanpa musyawarah berpotensi memicu konflik sosial.
“Karena bertentangan dengan asas keadilan,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Temanggong Binua Moro Betung, Lasa. Ia mewakili para tokoh adat dari enam desa di Kecamatan Meranti.
Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada musyawarah terbuka dari Satgas PKH terkait rencana penertiban kawasan hutan di wilayahnya.
Ia pun menegaskan, pemasangan patok seharusnya diawali dengan verifikasi dan pengakuan hak masyarakat adat.
“Kalau tidak melalui proses itu, bisa dianggap sebagai bentuk perampasan hak masyarakat adat,” pungkasnya.***
Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment