DPRD Landak Usulkan Raperda Produk Unggulan Daerah

2 April 2026 16:52 WIB
Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Landak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Unggulan Daerah sebagai upaya memperkuat perekonomian lokal sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata, mengatakan raperda tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum dalam pengembangan berbagai produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Landak.

“Esensinya agar kita bisa meningkatkan perekonomian daerah, memperkuat daya saing, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Minadinata, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, regulasi tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat serta memperkuat identitas daerah melalui produk-produk khas Landak.

Raperda ini akan mengatur pengembangan produk unggulan dari berbagai sektor, di antaranya pertanian, perikanan, kehutanan, perdagangan, perindustrian, hingga pariwisata.

Selain itu, pengaturan juga mencakup perlindungan hak cipta terhadap produk unggulan daerah.

Minadinata menilai Kabupaten Landak memiliki banyak potensi yang belum dikelola secara optimal, terutama pada sektor pariwisata.

“Misalnya potensi wisata alam seperti air terjun. Jumlahnya cukup banyak, tetapi pengelolaannya belum maksimal. Melalui perda ini diharapkan pengembangannya bisa lebih terarah,” katanya.

Ia menambahkan, setelah penyampaian pandangan umum dari pihak eksekutif, raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Landak bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Pembahasan juga akan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar