Lahan Eks HGU PT Kebun Aria Ditetapkan untuk Warga Penggarap
LANDAK, insidepontianak.com – Lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Kebun Aria di Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, ditetapkan untuk masyarakat penggarap.
Kepastian ini disampaikan Badan Bank Tanah untuk menjawab kekhawatiran warga yang sebelumnya menolak kegiatan pengukuran dan pemasangan patok pada 8 April lalu.
Saat itu, warga khawatir lahan yang telah mereka kelola akan diambil alih pihak lain. Namun, kehawatiran itu hanya salah paham.
Karena, sejatinya lahan tersebut diukur dan didata untuk didistribusikan melalui skema reforma agraria dengan kepastian hukum berupa sertifikat.
“Bank Tanah hanya menginventarisasi tanah bekas HGU yang sudah menjadi tanah negara. Itu bagian dari penugasan kami,” tegas Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Adli Abdullah, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, pengukuran dan pemasangan patok bertujuan memastikan batas dan luas lahan sebelum masuk tahap penataan dan redistribusi.
"Seluruh lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang selama ini menggarap, bukan diambil alih pihak lain," tegasnya.
Selain itu, para penggarap akan memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan atas lahan yang mereka kelola.
Perwakilan masyarakat adat Desa Nyayum, Maradon, menyatakan warga kini telah memahami dan sepakat melanjutkan proses pengukuran.
Kesepahaman itu tercapai setelah melalui sosialisasi dan audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah.
“Kami akhirnya memahami dan menyepakati untuk melanjutkan kegiatan dari BPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola.
Meski demikian, warga meminta agar setiap tahapan dilakukan dengan koordinasi yang baik serta tetap memperhatikan mekanisme adat setempat agar proses berjalan lancar.
Diketahui, lahan eks HGU PT Kebun Aria telah lama berstatus tanah telantar dan kini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha.***
Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment