Kepala BPN Landak: Lahan Eks HGU Kini Lewat Bank Tanah Sebelum Didistribusi
LANDAK, Insidepontianak.com - Pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penataan lahan bekas hak guna usaha (HGU) melalui skema Bank Tanah.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak mulai menjalankan proses tersebut pada dua lokasi, yakni PT Kebun Aria dan PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK).
Kepala ATR/BPN Landak, Kainda, menegaskan seluruh lahan eks HGU kini harus melalui pengelolaan Bank Tanah sebelum didistribusikan sesuai peruntukan kepada masyarakat.
“Iya, semua peraturan yang baru, semua bekas hak guna usaha (HGU), kemudian bekas pelepasan kawasan hutan, itu harus melalui Bank Tanah,” ujar Kainda, Selasa (14/4/2026).
Proses tersebut meliputi pengukuran dan pendataan eks lahan HGU perusahaan yang telah dikelola oleh masyarakat melalui skema LP4T yang akan digunakan sebagai data untuk pengajuan pelepasan lahan dari Eks HGU, agar lahan yang dikelola masyarakat memiliki dasar hukum.
Ia memberikan contoh pada lokasi PT Kebun Aria di Nyayum, Kainda menyebut proses tersebut telah memasuki tahap akhir.
Saat ini, tahapan yang berlangsung meliputi permohonan hak pengelolaan dan pengukuran lahan untuk selanjutnya diberikan sebagai hak pakai kepada masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
“Kebun Arya ini sebenarnya tinggal sedikit lagi prosesnya, tinggal permohonan hak pengelolaan atas nama Bank Tanah, kemudian pengukuran bidang-bidang untuk pemberian hak pakai atas nama penggarap yang sudah bertahun-tahun menggarap tanah tersebut,” katanya.
Selain untuk penggarap, Kainda menyebut jika ada lahan yang masih tersisa dalam satu kawasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Pemanfaatan tersebut, antara lain, dapat diarahkan untuk kebutuhan pemerintah daerah maupun mendukung program ketahanan pangan.
“Ada kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Bisa untuk pemda, atau diarahkan ke program ketahanan pangan,” ujarnya.
Untuk saat ini, proses penataan melalui Bank Tanah baru difokuskan pada dua lokasi tersebut. Sementara lokasi lain masih dalam tahap awal dan memerlukan proses lebih lanjut karena melibatkan berbagai pihak.
“Untuk sementara ini dua, PT Kebun Aria dan PT SDK. Yang lain masih menyusul dalam proses karena menyangkut banyak pihak,” kata Kainda. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment