Belum Penuhi Standar Higiene, 10 SPPG di Landak Masih Tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

24 April 2026 16:16 WIB
Ilustrasi MBG/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Dari 32 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Landak, sebanyak 10 di antaranya hingga April 2026 masih belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak, Susi, menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena sejumlah persyaratan teknis belum terpenuhi oleh pengelola dapur SPPG.

“Masih ada 10 yang belum memiliki SLHS. Itu karena beberapa syarat belum terpenuhi atau belum memenuhi standar,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi. Proses tersebut mencakup uji laboratorium terhadap kualitas air dan makanan, yang menjadi dasar penilaian kelayakan higiene dan sanitasi.

“Semua persyaratan harus dipenuhi dulu, terutama hasil uji sampel air dan makanan harus baik, baru bisa kita terbitkan,” kata Susi.

Selain itu, pengelola SPPG juga diwajibkan memenuhi sarana pendukung, seperti instalasi air bersih, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta sistem penyediaan air bersih yang layak.

Susi menambah, ketentuan kepemilikan SLHS juga menjadi bagian dari standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebagai syarat kelayakan operasional dapur.

Artinya, SPPG yang belum memiliki SLHS belum sepenuhnya memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk menjalankan layanan pemenuhan gizi.

“Memang dari BGN juga ada persyaratan tambahan, termasuk kewajiban memiliki sarana air bersih dan IPAL. Jadi semua itu harus dipenuhi sebelum bisa beroperasi penuh,” ujar Susi.

Sejalan dengan itu, Susi mengungkapkan terdapat enam SPPG di Landak yang telah dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Data kami ada enam yang di-suspend. Tapi yang berwenang menghentikan sementara itu adalah BGN, bukan Dinas Kesehatan,” katanya.

Untuk 10 SPPG yang belum memiliki SLHS, Dinas Kesehatan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.

“Kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi. Kami sudah punya jadwal, dan saya juga turun langsung ke dapur untuk melihat kesiapan mereka,” ujar Susi.

Pendampingan juga melibatkan kepala bidang serta penanggung jawab program, dengan tujuan mempercepat proses pemenuhan standar higiene dan sanitasi.

Melalui langkah tersebut, Dinas Kesehatan meminta SPPG 10 yang belum tersertifikasi, dapat segera memenuhi ketentuan BGN dan memperoleh SLHS sebagai syarat utama operasional. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar