SPAI Desak Pemerintah Tetapkan Ojol sebagai Pekerja Tetap

26 Mei 2024 06:30 WIB
Ilustrasi - Ojol. (Pixabay)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menolak rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi yang tak mejadikan pengemudi taksi online, ojol dan kurir sebagai pekerja tetap. 

Alasannya, jika aturan itu diterapkan, sama saja pemerintah berpihak kepada aplikator dengan status mitra melalui hubungan kemitraan yang selama ini diatur oleh aplikator.

Ketua SPAI, LilLily Pujiati mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan itu, dan menargetkan akan merampungkan pembahasannya di akhir tahun ini. 

"Awal pekan ini, Menaker menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Berbasis Aplikasi, seperti pengemudi taksi online, ojol dan kurir akan dirampungkan pada Desember 2024," kata Lily, Sabtu (25/5/2024). 

"Terkait itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menolak pekerja angkutan online ditetapkan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja," tegasnya. 

Menurutnya, mestinya rancangan peraturan pemerintah tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi itu, berpedoman pada Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin perlindungan sejati bagi seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir dengan menetapkan mereka sebagai pekerja tetap. 

"Sehingga pekerja angkutan online mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.

Bila aturan ini dipakai, maka penghasilan pengemudi online akan terjamin. Karena mendapatkan upah minimum, upah lembur hingga mendapatkan hak tunjangan hari raya atau THR. 

"Tidak seperti sekarang, mereka (red, pengemudi taksi online, ojol dan kurir) hanya mendapatkan upah berdasarkan tarif murah dan potongan aplikator yang tinggi melebihi ketentuan 20 persen," katanya.

Ia pun menegaskan, pekerja taksi online, ojol dan kurir juga mestinya mendapatkan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti yang manusiawi seperti jam kerja 8 jam, cuti tahunan, cuti haid dan melahirkan serta kesempatan menyusui bagi pengemudi perempuan.

Karena itu, SPAI mendesek pemerintah menetapkan mereka sebagai pekerja tetap lewat peraturan perlindungan pekerja berbasis aplikasi yang saat ini tengah digodok. 

Dengan begitu, pengemudi online juga akan mendapatkan jaminan sosial yang iurannya ditanggung aplikator melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pekerja penerima upah dengan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kami juga menuntut dijaminnya hak mengeluarkan pendapat dan perundingan kolektif melalui serikat pekerja," desak Lily. 

Karena menurutnya, selama ini aplikator melarang pekerja angkutan online untuk mengeritik aturan aplikator yang merugikan ojol dan kurir. 

"Belum lagi sanksi suspend dan putus mitra yang sewenang-wenang. Ini harus dihentikan," tegasnya.***

 


Penulis : Abdul Halikurrahman
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar