Infografis: Format Baru Surat Izin Mengemudi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengubah format tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM), sejak 1 Juli 2024.
SIM format baru ini menggunakan nomor kependudukan sebagai bentuk integrasi dokumen legalitas dan data kependudukan.
“Kita sudah menggunakan single data. Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai Langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara engan dokumen negara lain,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.***
Penulis : Antara
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment