Menkominfo Siap Blokir Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi

26 Agustus 2024 08:32 WIB
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/bigo-live-logo-mobile-app-on-2066463278

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah ancam blokir akses Bigo Live jika masih menyiarkan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.

Ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi belum lama ini. 

Pihaknya pun siap menjalankan langkah-langkah hukum jika platform Bigo Live masih membandel. 

"Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyusul temuan konten judi online dan pornografi di Bigo Live.

Melalui surat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam patroli siber tanggal 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dalam patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," kata Budi Arie.

Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ANT)


Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

wwwq

Berita Populer

Seputar Kalbar