Calon Pj Gubernur Kalbar Diusulkan DPRD, Ini Tahapannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Sosok Penjabat atau Pj Gubernur Kalbar mulai dibicarakan, jelang berakhirnya masa jabatan Sutarmidji-Ria Norsan pada 5 September 2023. Dalam mekanismenya, nama Pj bakal diputuskan Kementerian Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usulan DPRD Kalbar. Sementara, di lingkungan Pemprov Kalbar, hanya satu nama yang pontensi diusulkan. Dia adalah Sekda Kalbar, Harisson. Sebab, sesuai aturan, Pj Gubernur nanti adalah ASN dengan golongan kepangkatan eselon satu. Sementara, di lingkungan Pemprov Kalbar, satu satunya yang eselon satu hanyalah Sekda. Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, pengusulan nama Pj Gubernur sepenuhnya kewenangan DPRD, sesuai dengan kreteria aturan yang berlaku. "Pemprov tak ada (red, mengusulkan). Yang boleh mengusulkan tiga nama hanya DPRD dan Mendagri," katanya, Senin (17/7/2023). Ria Norsan memastikan, aturan penunjukan Pj Gubernur Kalbar sudah diterima Pemprov Kalbar. Yakni pihak pengusul berasal dari DPRD Kalbar, dengan menyampaikan tiga nama ke Kemendagri. "Nanti baru disandingkan siapa yang dipilih," ujarnya. Norsan memastikan, jika nantinya ada pejabat Pemprov Kalbar yang ikut diusulkan menjadi calon Pj Gubernur, maka pengusulannya juga harus lewat DPRD. "Tidak lewat Pemprov," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar