DPRD Kalbar Segera Susun Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar, memastikan segera menyusun mekanisme pengusulan Penjabat atau Pj Gubernur, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar akan berakhir pada 5 September 2023. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, penyunan mekanisme pengusulan Pj Gubernur saat ini masih digodog Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Kalbar. "Nantinya, tiga nama akan diusulkan DPRD Kalbar kepada Presiden lewat Gubernur," kata Prabasa Anantatur, Senin (17/7/2023). Adapan tahapan penggodokan bakal calon Pj Gubernur yang akan diusulkan nanti, akan dibahas oleh delapan Fraksi DPRD Kalbar. Setelah itu, baru dikerucutkan tiga nama. "Setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Jadi ada delapan fraksi kemungkinan 24 nama jika nama-nama yang usulkan tidak sama," terangnya. Sementara itu, mekanisme pemilihan tiga nama nantinya, akan dilakukan voting masing-masing anggota DPRD. " Apakah nanti voting terbuka menentukan tiga nama, kalau di DPRD DKI pakai voting, one man one vote. Tapi di Singkawang tidak," katanya. Prabasa menegaskan, DPRD Kalbar segera menyusun tata cara penyusunan untuk mengusulkan Pj Gubernur Kalbar ke Kemendagri. Saat ini, figur yang dapat diusulkan sebagai Pj Gubernur adalah Sekda dan Pejabat Kementerian yang punya golongan kepangkatan eselon satu. "Tapi, bisa saja Sekda dari Kaltim, bisa dari Kementerian, yang penting harus memenuhi persyaratan," katanya. Sementara itu, peluang Rektor Perguruan Tinggi jadi Pj, Prabasa mengaku, pihaknya belum berkonsultasi ke Kemendagri apakah dibolehkan atau tidak. "Yang jelas pengangkatan Pj akan dilakukan setelah masa Jabatan Gubernur berakhir. Proses pemilihan dilakukan sebelum 5 September," pungkasnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar