Komisi III DPRD Kalbar Rancang Pansus PAD, Pajak Air Sawit Bakal Ditarik per Batang
PONTIANAK, insidepontianak.com – Komisi III DPRD Kalimantan Barat menyiapkan langkah baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sasarannya: Pajak Air Permukaan (PAP) di sektor perkebunan kelapa sawit.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Suib, mengungkapkan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji skema pajak tersebut secara menyeluruh.
Kebijakan yang disiapkan terbilang progresif. DPRD Kalbar tak lagi ingin PAP hanya bertumpu pada aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Tapi akan dikembangkan ke sumber lain. Pajak bakal dikenakan per batang pohon sawit khusus milik perusahaan perkebunan.
“Teknis pengenaan pajak ini yang akan kami kaji mendalam, terutama soal landasan hukumnya. Itu yang akan dibahas serius melalui pansus,” kata Suib.
Legislator Partai Hanura itu menyebut, gagasan tersebut merujuk pada praktik serupa di Provinsi Sumatera Barat yang dinilai berjalan efektif. Kalbar ingin meniru, dengan catatan. Formulasinya harus punya dasar hukum kuat dan dapat diterapkan secara adil.
“Salah satu potensi besar di Kalbar adalah Pajak Air Permukaan pada pohon sawit milik perusahaan, dengan skema per batang setiap bulan. Ini khusus korporasi, bukan milik perseorangan,” tegasnya.
Besaran tarif PAP nantinya akan diformulasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skemanya berbasis hitungan. Jumlah batang sawit per hektare dikalikan luas Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.
“Dengan skema ini, pajak dikenakan langsung pada batang sawit milik perusahaan perkebunan,” jelas Suib.
Ia juga membeberkan alasan ekologis di balik kebijakan tersebut. Sawit, dikenal rakus air. Setiap batang menyerap air permukaan dan air tanah dalam jumlah besar. Bedampak lingkungan.
“Sehingga kenapa batang sawit ditarik pajak? Karena sawit mengambil air permukaan dan air tanah secara signifikan per batang. Ini dasar logis penerapan Pajak Air Permukaan,” ujarnya.
Ke depan, pansus akan bekerja mengkaji regulasi yang ada. Termasuk membuka ruang pembaruan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Air Permukaan. Rekomendasi perubahan regulasi tersebut akan menjadi salah satu keluaran utama pansus.
“Pembaruan pergub tentang PAP akan kami dorong agar kebijakan ini punya payung hukum yang kuat,” katanya.
Selain soal regulasi, DPRD Kalbar juga akan membangun kesepahaman dengan para pemegang konsesi perkebunan. Bagi Suib, pembangunan daerah tak bisa hanya dibebankan ke pemerintah. Pelaku usaha wajib ikut ambil bagian.
“Pembangunan adalah tanggung jawab bersama. Pelaku usaha harus berkontribusi lewat kepatuhan pajak, apalagi objek PAP kini bergeser. Bukan hanya PKS, tapi penggunaan air oleh setiap batang sawit di kebun korporasi,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment