Rakorda VI Baznas dan UPZ se-Kota Pontianak, Edi Kamtono: Optimalkan Para Muzakki
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebagai satu di antara Rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim yang mampu, zakat memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam membantu meringankan beban kaum fakir miskin dan duafa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengutarakan, dari sisi agama, zakat merupakan Rukun Islam, namun jika dilihat secara sosial, zakat memberikan dampak yang sangat luar biasa.
"Kalau kita bisa mengoptimalkan para muzakki (orang yang berzakat) untuk berzakat, saya yakin zakat yang terkumpul akan lebih banyak lagi untuk disalurkan kepada kaum duafa dan fakir miskin," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VI Baznas Kota Pontianak bersama UPZ Masjid se-Kota Pontianak di Aula Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, belum lama ini.
Menurutnya, tidak semua umat muslim yang memahami betul mengenai zakat. Sebab masih ada sebagian umat muslim yang belum memahami kapan waktunya dia berzakat dan kadar yang harus dikeluarkannya. Untuk itu, kehadiran Baznas di tengah masyarakat juga untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait tata cara zakat.
"Baznas bisa menyampaikan pemahaman dan mensosialisasikannya, bisa melalui spanduk-spanduk, pamflet, media sosial dan kanal-kanal lainnya," ungkap Edi.
Di era sekarang ini dirinya berharap adanya kolaborasi bersama, termasuk antara Baznas, UPZ yang ada di masjid maupun surau serta Pemkot Pontianak bisa terjalin baik. Hal yang terpenting adalah transparansi dalam tata kelola pengumpulan zakat.
"Misalnya, hasil pengumpulan zakat di UPZ, berapa persen yang dikelola Baznas, berapa persen UPZ termasuk siapa yang berhak menerima zakat," tukasnya.
Edi mengingatkan supaya zakat yang terkumpul ini hendaknya diberikan kepada yang berhak menerimanya sehingga penyalurannya tepat sasaran. Kriteria-kriteria mustahik (penerima zakat) hendaknya disepakati agar tidak salah sasaran.
"Dalam Rakorda ini saya harapkan UPZ-UPZ menyampaikan apa yang menjadi kendala atau permasalahan selama menjalankan tugasnya supaya mendapat rumusan-rumusan yang lebih baik untuk meningkatkan nilai dan peran serta umat muslim untuk berzakat," tuturnya.
Ketua Baznas Kota Pontianak Sulaiman mengajak UPZ-UPZ yang ada di masjid-masjid maupun surau mulai berinovasi untuk meningkatkan zakat yang terkumpul. UPZ diminta tidak lagi menerapkan pola lama yang hanya beroperasi di bulan Ramadan.
"Artinya, UPZ tetap buka, tidak hanya di bulan Ramadan tetapi di luar bulan Ramadan juga tetap beroperasi," ucapnya.
Ia menerangkan, UPZ yang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Baznas Kota Pontianak saat ini tercatat sebanyak 229 UPZ. Terdiri dari UPZ masjid sebanyak 182 UPZ, surau 28 UPZ, instansi pemerintah 31 UPZ, perwakilan SD sebanyak 4 kecamatan, SMP Negeri ada 6 UPZ dan swasta ada 9 UPZ. Sedangkan menurut data dari Kementerian Agama Kota Pontianak bahwa masjid di Kota Pontianak terdapat sekitar 350 masjid.
"Artinya masih banyak masjid yang belum memiliki SK dari Baznas Kota Pontianak. Oleh karena itu kita mengimbau dan berharap seluruh masjid yang menyelenggarakan pengumpulan zakat agar mengantongi SK atau surat keterangan yang resmi dari Baznas Kota Pontianak," imbaunya.
Sulaiman memaparkan hasil pengumpulan zakat Baznas Kota Pontianak pada tahun 2022 tercatat sebanyak Rp4,465 miliar, ditambah dengan 98.728 kilogram beras. Kemudian, jika beras dikonversi menjadi uang, maka beras sejumlah 98.728 kilogram tersebut senilai Rp1,184 miliar. Sehingga jika ditotalkan nilai yang berhasil dikumpulkan Baznas Kota Pontianak tahun 2022 Rp5,650 miliar.
"Dari jumlah tersebut, yang dikelola oleh Baznas Kota Pontianak senilai Rp1,520 miliar. Sementara yang lainnya dikelola oleh UPZ masing-masing yang ada di Kota Pontianak senilai Rp4,313 miliar," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan penghargaan kepada 10 UPZ masjid-masjid se-Kota Pontianak sebagai UPZ pengumpul zakat terbesar dan teraktif. Penghargaan tersebut diberikan oleh Baznas Kota Pontianak. ***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment