Kejari Pontianak Dalami Kasus Reklame Tak Berizin

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak tengah melakukan penyelidikan kasus reklame tak berizin yang banyak ditemukan. "Kita sudah memeriksa delapan orang," kata Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, Selasa (25/7/2023). Yulius S mengatakan, pihaknya sedang menginventaris prosuder sampai dengan pembayaran yang dilakukan. Dari temuan, yang didapat sementara memang ada beberapa hal yang perlu didalami. Namun, apakah termasuk tindak pidana korupsi atau hanya sifatnya hanya kurang bayar, ia belum dapat memastikan. Sebab, peroses penyelidikan masih berlangsung. "Apakah prosedur yang salah? Akan kita kaji dulu," ujarnya. Dia menargetkan, akhir Agustus hasil penyelidikan akan disampaikan. Temuan sementara, mengindikasikan adanya penyimpangan dalam praktik pemasangan reklame. "Bentuk penyimpangannya ada. Tapi ada aturan main yang terjadi kekosongan. Ini yang perlu dikaji mendalam apakah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak," katanya. Sigit memastikan apa yang dilakukannya itu hanya untuk memperbaiki tata kelola pendapatan Kota Pontianak. Supaya potensi-potensi PAD yang bocor bisa diperbaiki. Sehingga ke depan APBD Kota Pontianak tidak selalu defisit. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar