DPRD Kota Pontianak Soroti PAD karena Belum Optimal

24 Juni 2024 15:46 WIB
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian memberikan laporan pertanggungjawaban APBD Pemkot Pontianak Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Kota Pontianak. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah).

PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kota Pontianak, memberikan sejumlah catatan terhadap laporan pertanggungjawaban Pj Wali Kota Pontianak, terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. 

Catatan itu disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Pontianak, Senin (24/6/2024). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pendapatan asli daerah yang dinilai belum optimal. 

Sidang paripurna tersebut dipimpin, wakil ketua DPRD, Nofal Ba'bud, dan dihadiri Ketua DPRD, Satarudin dan wakil ketua DPRD, Firdaus Zar'in dan Muhammad Arif, serta Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofyan dan para anggota dewan. 

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengapresiasi capaian pemerintah Kota Pontianak yang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dia memberi sejumlah catatan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2023. 

"Salah satu yang kita soroti adalah PAD. Seharusnya PAD kita naik," kata Satarudin. 

Menurut Satarudin, PAD Kota Pontianak ditargetkan sebesar Rp598,77 miliar. Namum, realisasinya Rp574,76 miliar atau 95,99 persen. Karena itu, Permkot ke depan didorong mengoptimalkan kembali potensi PAD Kota Pontianak. Di sisi lain, ada masih sisa lebih anggaran dari dana BOS dan anggaran operasional Puskesmas.

 Seharusnya kata Satar, dana BOS yang diperuntukkan untuk operasional sekolah dapat terserap maksimal. Begitu juga dana operasional Puskesmas yang menyisakan SILPA Rp2 miliar. 

"Puskesmas ini sanggat membutuhkan dana. Masa masih ada sisa anggaran Puskesmas Rp2 miliar. Artinya ada perencanaan kurang matang. Kepala dinas ini gak tahu mikirnya gimana, kasihan kan Puskesmas," ucap Satar. 

Ia memastikan, laporan pertanggungjawaban Pemkot Pontianak tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofyan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupaya laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK paling lambat enam bulan. 

"Ada beberapa hal yang kita laporkan. Di antaranya realisasi pendapatan, sisa lebih anggaran 2023," terangnya. 

Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Ani Sofian memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023. 

Antara lain laporan realisasi anggaran pada sektor pendapatan ditargetkan Rp1,87 triliun, realisasinya Rp1,81 triliun atau 96,71 persen.

“Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp598,77 miliar, realisasinya Rp574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp384,19 miliar atau 95,90 persen. 

Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp48,71 miliar atau 84,21 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp29,85 miliar, realisasinya Rp30,04 miliar atau 100,63 persen.

“Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp110,43 miliar, realisasinya di angka Rp111,61 miliar atau 101,25 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp1,82 triliun, realisasinya Rp1,70 triliun atau 93,38 persen.

“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan, maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp59,1 miliar," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar