Pemprov Kalbar Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda RPJPD-RP3KP 2025-2045
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kalbar, terhadap Raperda Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD 2025-2045, dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman atau RP3KP, Selasa (16/7/2024).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Syarif Amin Muhammad dan Prabasa Anantatur.
Mohammad Bari mengatakan, Raperda RPJPD sudah merumuskan arah kebijakan pembangunan berdasarkan klaster-klaster yang sudah dibagi, dan pusat pengembangan ekonomi hijau serta koridor akses menuju IKN.
Adapun fokus dalam RPJPD 2025-2045 adalah penuntasan stunting dan percepatan eliminasi malaria melalui pendekatan integrasi multisektor dan rekayasa lingkungan habitat vector.
Di samping itu, ada juga pengembangan pusat-pusat industri melalui hilirisasi komoditas kelapa sawit, hasil hutan, perikanan yang berbasis teknologi tinggi dan berkelanjutan.
Kemudian, ada pengembangan smart goverment serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN dan pengelolaan aset daerah.
"Juga dilakukan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, jasa ekosistem dan pasar karbon," katanya.
Bari juga memberi jawaban terkait pandangan umum beberapa fraksi yang mempertanyakan bagaimana Raperda RP3KP yang mempertanyakan bagaimana kebutuhan dasar masyarakat berupa perumahan dan kawasan pemukiman ini dapat ditingkatkan dan lebih merata agar kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan.
Bari mengatakan, terkait dengan peningkatan dan pemerataan kebutuhan dasar masyarakat berupa perumahan dan kawasan pemukiman dapat disampaikan bahwa sesuai amanat amandemen UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).
Dalam UUD tersebut menyebutkan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Mandat ini juga sejalan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Karena itu, ia menegaskan Pemprov Kalbar berkomitmen mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman dengan menuangkan dalam berbagai target pembangunan dalam RP3KP.
“Yaitu pemenuhan hunian layak huni berdasarkan indikator SDG’s meliputi kecukupan luas lantai per kapita, ketahanan konstruksi, akses air minum, dan sanitasi," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar yang telah menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD.
"Sepanjang DPRD akan membentuk Pansus membahas Raperda tersebut," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment