Pendapatan Pajak Pemprov Kalbar di 2025 Berkurang, PKB dan BBNKB 66 Persen Diterima Kabupaten dan Kota
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemprov Kalbar dipastikan bakal mengalami penurunan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Ini terjadi akibat imbas kebijakan Opsen 66 persen bagi hasil pajak untuk kabupaten dan kota. Sementara Provinsi hanya mendapat 34 persen dari sektor pajak.
Adapun kebijakan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen.
Pertama, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketiga, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kebijakan ini, merupakan konsekuensi atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ini akan berlaku mulai Januari 2025.
"Jadi dengan kebijakan ini akan membuat pendapatan Provinsi turun. Karena sudah diatur dalam sektor pajak kendaraan 66 persen untuk kabupaten dan kota dan 34 masuk ke provinsi," kata Pj Gubernur Kalbar, Harisson ditemui usai kegiatan Capasity Bulding ETPD Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat sekaligus Penandatanganan PKS Sinergi Opsen Pemungutan Pajak Daerah, Rabu (30/10/2024) pagi.
Namun demikian, Harisson optimis kebijakan ini tak mempengaruhi pembangunan. Sebab, uang yang diterima tetap sama. Hanya saja, langsung diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
"Sehingga mereka bisa leluasa dalam melakukan pembangunan,” ucap Harisson.
Ia berharap daerah dapat menggali potensi PAD. Utamanya sektor PKB dan BBNKB. Sebab, sektor ini masih menjadi penyumbang pendapatan terbesar.
"PKB menyumbang Rp710 miliar dan Rp727 miliar dari bea balik nama, bagi PAD," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment