Kritik AMAN Kalbar: Akademisi Membela Mayawana Persada Janggal dan Tak Objektif
PONTIANAK, insidepontianak.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, mengkritik keras sikap dua akademisi Universitas Tanjungpura yang terang-terangan membela PT Mayawana Persada.
Sikap itu dinilai tidak objektif. Dianggap tidak mencerminkan nilai tridharma perguruan tinggi dalam konteks pengabdian kepada masyarakat.
Dua akademisi yang disorot adalah Dekan dan Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Dr Farah Diba dan Profesor Gusti Ardiansyah.
Keduanya tampil pasang badan di tengah pusaran konflik perusahaan dengan masyarakat adat Dusun Lelayang Desa Kualan Hilir di Kabupaten Ketapang.
Bagi AMAN Kalbar, pembelaan kaum intelektual terhadap korporasi sangat janggal. Apalagi yang dibela perusahaan bermasalah. Dituding merampas wilayah adat, menyumbang deforestasi, memicu krisis ekologis. Isu yang menjadi konsen advokasi koalisi masyarakat sipil.
PT Mayawana Persada mengantongi IUPHHK-HT Nomor SK.724/Menhut-II/2010. Luasnya 136.710 hektare. Membentang di sembilan desa Kabupaten Ketapang dan lima desa di Kabupaten Kayong Utara.
Ironisnya di tengah kritik yang tajam, dua akademisi mendadak muncul membela anak perusahaan Alas Kusuma Group dengan dalih hasil kajian ilmiah.
Pembelaan disampaikan dalam forum mediasi Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Jumat (23/1/2026). Mempertemukan perusahaan, aktivis lingkungan, dan perwakilan masyarakat adat.
Di forum itu, Dr Farah menyatakan Mayawana bukan pelaku deforestasi dan tidak menyumbang bencana ekologis.
Sedangkan Prof Gusti terang-terangan tak terima dengan desakan penutupan perusahaan. Alasannya: dampak sosial bagi tenaga kerja.
Ketua AMAN Kalbar, Tono, menilai pernyataan itu jauh dari objektivitas ilmiah. Ia melihatnya sebagai kepentingan tertentu yang dibungkus atas nama akademisi.
“AMAN Kalbar sangat menyayangkan sikap tersebut,” ujarnya, Sabtu (25/1/2026).
Tono memastikan, dampak alih fungsi hutan di konsesi Mayawana nyata dirasakan masyarakat adat. Bukan hanya deforestasi. Tapi juga hilangnya hak atas wilayah dan ruang hidup.
“Ini bukan asumsi. Ini pengalaman langsung warga,” tegasnya.
Tono pun menekankan, kajian akademik semestinya berpijak pada realitas sosial dan ekologis. Bukan menutup mata pada fakta lapangan.
Objektivitas pembelaan kian dipertanyakan sebab data Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan sepanjang 2024, deforestasi di konsesi Mayawana justru meningkat.
Pembukaan hutan mencapai 4.633 hektare. Perusahaan juga dilaporkan menggarap 1.842 hektare gambut lindung, 2.213 hektare gambut budidaya, serta 3.730 hektare habitat orangutan.
“Sehingga pembelaan dua akademisi itu lebih menyerupai kepentingan pribadi yang mengatasnamakan akademisi,” kata Tono.
Penelusuran Insidepontianak.com di laman fahutan.untan.ac.id menemukan jejak kerja sama program strategi antara PT Mayawana Persada dengan Fakultas Kehutanan Untan.
Setidaknya, ada tiga program yang dikolaborasikan. Pertama, monitoring dan evaluasi konservasi orangutan melalui kajian distribusi dan populasi.
Kedua, program edukasi publik lewat produksi videografi dan buku Harmoni Hijau Jejak Keberlanjutan PT Mayawana Persada. Ketiga, kajian Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS).
Kerja sama ini pun tak lepas dari kritik. Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri mengingatkan agar kolaborasi kampus dan korporasi tidak menggerus independensi akademik.
“Kami paham kerja sama itu. Tapi independensi kampus tidak boleh luntur. Akademisi harus berdiri di atas data dan fakta,” tegasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment