DLHK Kalbar Tegaskan Pencemaran PT EUP Bisa Berujung Pidana Jika Timbulkan Korban Jiwa
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi Kalbar akan memberi sanksi berat jika pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kabupaten Mempawah itu terbukti menimbulkan korban jiwa atau dampak serius bagi masyarakat.
“Kalau pencemaran itu sampai menyebabkan korban jiwa, tentu bisa masuk ke ranah pidana,” tegas Adi Yani.
Ia menjelaskan, sejauh ini PT EUP telah dua kali dijatuhi sanksi administratif oleh DLHK Kalbar, berupa teguran tertulis.
Namun demikian, pengawasan terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan. Saat ini, mereka sedang dalam proses ganti rugi lahan.
Adi Yani menegaskan bahwa DLHK Kalbar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Ia mencontohkan, pada tahun 2019, pihaknya pernah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 20 perusahaan kelapa sawit di Kalbar.
“Waktu itu masing-masing perusahaan kami denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan pembakaran lahan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, DLHK Kalbar juga pernah memberikan sanksi besar terhadap salah satu perusahaan kelapa sawit, yakni PT Rafi, yang beroperasi di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat.
“PT Rafi itu dikenakan sanksi Rp917 miliar, dan putusannya sudah inkrah,” jelas Adi Yani.
Ia merinci, dari total sanksi tersebut, sekitar Rp200 miliar dibayarkan secara tunai kepada negara, sementara sisanya dialokasikan untuk pemulihan lingkungan.
Proses pembayaran dan pelaksanaan pemulihan lingkungan tersebut ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara DLHK Kalbar berperan dalam pemberian sanksi dan pengawasan di daerah.
“Itu prosesnya bukan di kami, tapi di kementerian. Namun sanksinya kami yang memberikan,” tegasnya.
Terkait PT EUP, Adi Yani menyebutkan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut baru dikenai sanksi administratif, dan belum sampai pada tahap sanksi pidana. Sebab, belum ada kewajiban membayar denda.
"Baru di akhir 2025 ada aturan nomor 14 ada denda-nya. Nilainya tergantung apa yang dikenakan. IUP ini saya lupa, sudah dua kali," ungkapnya.
Sanksi bagi pelaku pencemaran dapat berupa administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Namun dia belum mau berandai-andai karena belum ke lokasi.
"Sekarang EUP itu berada di Kabupaten Mempawah. Nah, tentu kami kan jauh nih, jadi kami mau tanya LH kabupaten dulu. Kita lihat ke depan, semua tergantung pada hasil pengawasan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment