DLHK Kalbar Telusuri Indikasi Karhutla di Areal Konsesi Perusahaan Sawit

30 Januari 2026 14:02 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di areal konsesi perusahaan sawit.

Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani menegaskan, temuan ini tengah ditindaklanjuti. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan peta titik api dan peta perizinan.

“Kami cek dulu ke lokasi. Koordinatnya ada atau tidak. Setelah itu baru ditelusuri siapa pelakunya,” ujarnya.

Verifikasi temuan tersebut juga melibatkan dinas perkebunan di daerah. Tujuannya untuk memastikan status lahan dan siapa yang bertanggung jawab.

Adi Yani menegaskan, setiap perusahaan sawit wajib melaporkan aktivitas pembukaan lahan. Mulai dari luas areal hingga status izin.

Data itu penting untuk melihat keberadaan tegakan kayu serta kewajiban pajak, seperti PBB dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu.

DLHK kini mengantongi data luasan pembukaan lahan perusahaan, dari ratusan hektare. Angka itu dicocokkan kembali dengan sebaran titik api.

Jika terbukti api menyala di dalam areal izin, Adi Yani memastikan sanksi akan dijatuhkan. Namun bila berada di luar konsesi, penelusuran tetap dilakukan.

“Kami tidak ingin masyarakat jadi korban,” tegasnya.

Ia menyoroti pola kerja sama plasma yang rawan disalahgunakan. Warga diminta membuka lahan, kadang dengan cara dibakar. Setelah itu, sawit ditanam. Hasilnya justru lebih menguntungkan perusahaan.

“Ini yang harus dicegah,” katanya.

Soal total luasan karhutla, DLHK mengakui data 2026 masih dihimpun. Namun langkah pencegahan sudah digerakkan.

DLHK Kalbar telah mengirim surat imbauan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 17 wilayah pada 14 kabupaten/kota.

Dua surat lain juga diajukan kepada Gubernur Kalbar. Isinya ditujukan kepada perusahaan perkebunan serta para bupati dan wali kota.

Langkah ini disebut sebagai antisipasi dini menghadapi ancaman karhutla 2026. Adi Yani menegaskan, sanksi tegas bukan ancaman kosong. Pada 2019, sebanyak 20 perusahaan perkebunan telah ditindak.

“Masing-masing satu miliar bayar denda. Karena mereka membakar,” ujarnya.

Selain itu, ada pula PT Rafi, yang diganjar denda sebesar Rp917 miliar. Putusan pengadilan telah inkrah.

“Yang dibayar ke negara sekitar Rp200 miliar secara tunai. Sisanya untuk pemulihan lingkungan,” pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar