Pekerja Transportasi Kalbar Dapat Keringanan Iuran JKK dan JKM Tanpa Kurangi Manfaat

5 Februari 2026 16:26 WIB
Ilustrasi - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi tidak akan mengurangi manfaat yang diterima peserta. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

“Walaupun iuran JKK dan JKM diberikan keringanan hingga 50 persen, manfaat yang diterima peserta tetap sama dan tidak berkurang sedikit pun,” kata Suhuri.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 4.248 pekerja transportasi mandiri di Kalimantan Barat yang terdaftar sebagai peserta program BPU BPJS Ketenagakerjaan. 

Jumlah tersebut tersebar di sejumlah wilayah layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan BPU sektor transportasi terbesar berada di Kota Pontianak, dengan total 3.513 peserta program JKK dan JKM. 

Selanjutnya, wilayah Singkawang tercatat sebanyak 358 peserta, disusul Sintang–Melawi sebanyak 157 peserta, dan Sanggau sebanyak 149 peserta. Sementara itu, di wilayah Kapuas Hulu tercatat 71 peserta BPU sektor transportasi.

Suhuri menilai, data tersebut menunjukkan sektor transportasi masih menjadi salah satu kelompok pekerja informal yang dominan dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

“Keringanan iuran ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja transportasi, terutama mereka yang bekerja secara mandiri,” ujarnya.

Suhuri menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran JKK diturunkan hingga 50 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya. 

Sebagai contoh, peserta dengan penghasilan Rp1 juta per bulan yang sebelumnya membayar iuran JKK Rp10.000 kini hanya Rp5.000. Sementara iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan.

Keringanan iuran bagi BPU sektor transportasi berlaku untuk iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027. 

Adapun bagi BPU di luar sektor transportasi, penyesuaian iuran hanya berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026. 

“Peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD dikecualikan dari kebijakan ini,” tutupnya. (bis)


Penulis : Dina Wardoyo/bis
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar