Pengamat Kritik Polisi Melunak Selidiki Rentetan Keracunan MBG, Kelalaian Luput Sanksi Hukum
PONTIANAK, insidepontianak.com – Insiden keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus berulang. Korban bertambah. Namun, sanksi terhadap penyedia makanan yang lalai, luput dari proses hukum.
Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Sebanyak 206 siswa dan guru SMA tumbang usai menyantap MBG, pada Kamis (5/2/2026).
Keluhannya seragam. Perut melilit. Mual. Muntah. Diare. Sejumlah korban harus dirujuk ke puskesmas karena kondisi memburuk.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang melaporkan, rata-rata siswa mengalami dehidrasi, sehingga harus ditangani secara intensif.
Peristiwa ini kembali memantik kritik terhadap program kebanggaan Presiden yang digadang menyehatkan anak bangsa, justru menebar kecemasan.
Di Kalimantan Barat, keracunan MBG bukan cerita baru. September 2025, 25 siswa di Ketapang juga dilarikan ke rumah sakit usai menyantap menu filet ikan hiu.
Hidangan itu disajikan dapur SPPG Yayasan Adinda Karunia Ilahi. Pemilik dapur belakangan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pejabat daerah.
Rentetan insiden tak berhenti di situ. Masih di September 2024, di Kayong Utara, lima siswa SD juga mengalami keracunan setelah menyantap puding basi.
Di Kabupaten Sanggau, enam siswa pun jatuh sakit usai mengonsumsi ayam basi. Di Kabupaten Landak, 53 siswa dilaporkan mengalami gejala serupa dan seluruhnya dilarikan ke rumah sakit.
Kini, Februari 2026, di Ketapang kembali mencatat korban dugaan keracunan MBG menimpa ratusan siswa dan guru.
Fakta-fakta itu menunjukkan satu pola: keracunan MBG hanya heboh saat insiden terjadi. Setelahnya, nyaris tak ada kabar soal pertanggungjawaban. Bahkan hasil uji laboratorim sampel makanan tak kunjung disampaikan ke publik.
Pengamat Sosial Universitas Tanjungpura Pontianak, Syarif Usmulyadi, mengaku heran. Ia mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilainya terkesan lunak.
“Kenapa berbeda? Dalam banyak kasus keracunan makanan lain, aparat cepat bergerak. Pengelola katering atau penanggung jawab kegiatan bisa langsung diproses,” ujarnya, menyindir.
Menurut Usmulyadi, penanganan kasus MBG justru tampak terlalu berhati-hati. Seolah ada pagar tak kasatmata yang membatasi.
“Apakah karena ini program Presiden, lalu penegakan hukumnya menjadi berbeda?” kritiknya.
Ia menegaskan, sanksi pidana sudah layak dijatuhkan kepada penyedia MBG yang lalai, terlebih insiden terus berulang.
“Kalau ada kelalaian dalam pengolahan, distribusi, atau pengawasan, perlakuannya harus sama. Hukum tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.
Usmulyadi mengingatkan, korban keracunan MBG adalah kelompok paling rentan. Anak-anak. Karena itu, setiap kelalaian harus berujung pada sanksi tegas.
“Kalau dibiarkan, publik akan terus bertanya. Hukum ini benar-benar bekerja, atau justru sedang menunduk?” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment