Ketua PGRI Sambas : Hak Guru Harus Dibayar Tepat Waktu, BOSP Bisa Jadi Solusi
SAMBAS, insidepontianak.com – Ketua PGRI Kabupaten Sambas, Aswindirno, menegaskan bahwa pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu merupakan langkah yang sah, rasional, dan berkeadilan, sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, BOSP dirancang untuk menjamin operasional satuan pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidik yang secara nyata memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didik. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya mendukung visi pembangunan daerah, yakni Sambas Berkah dan Berkemajuan.
Aswindirno menilai, keraguan sebagian satuan pendidikan dalam merealisasikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui BOSP lebih disebabkan oleh kekhawatiran administratif, bukan karena ketiadaan dasar hukum.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector Tim BOS dalam memberikan kepastian regulasi.
“Kepala sekolah tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum. Diperlukan regulasi teknis, surat edaran, atau pedoman resmi agar pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, dorongan PGRI tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi dunia pendidikan. Keterlambatan pembayaran gaji, menurutnya, tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran, motivasi kerja, serta stabilitas sekolah.
“Pendidikan tidak boleh berjalan di atas pengorbanan sepihak para guru,” tegasnya.
Ke depan, PGRI berharap terjalin sinergi yang kuat antara organisasi profesi, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dari BOSP, lanjutnya, bukan semata persoalan administratif dan keuangan, melainkan cerminan komitmen bersama dalam menghargai profesi guru.
“Guru yang sejahtera adalah fondasi sekolah yang bermutu,” tambahnya.
Aswindirno juga mengingatkan guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) agar memahami regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 poin a, b, c, dan d, yang mengatur larangan pembayaran dari dana BOSP bagi guru penerima TPG, sepanjang belum ada aturan terbaru yang mengubah ketentuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hak guru harus diwujudkan secara nyata melalui pembayaran yang tepat waktu, mekanisme yang jelas, serta perlindungan regulasi yang kuat.
“Hak itu tidak boleh sekadar menjadi wacana. Ia harus hadir dalam tindakan nyata,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment