DPRD Pontianak Sepakat Bahas Tiga Raperda, Dari Optimalisasi Pajak hingga Penguatan Budaya
PONTIANAK, insidepontianak.com – Delapan fraksi di DPRD Kota Pontianak sepakat melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.
Kesepakatan tersebut disampaikan saat pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (3/3/2026).
Tiga Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan usulan inisiatif DPRD.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi besar bagi kemajuan Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk pengaturan pajak air tanah yang sebelumnya belum masuk dalam skema pajak daerah.
“Penekanannya supaya lebih optimal, lebih bisa melindungi. Termasuk budaya juga bisa lebih hidup, semua komunitas artis yang ada di Kota Pontianak ini agar budayanya bisa terus dilestarikan,” ujarnya.
Terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, Bahasan menekankan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pergantian nama.
Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan daerah dalam menopang dan meningkatkan PAD Kota Pontianak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, mengatakan tanggapan delapan fraksi terhadap ketiga Raperda tersebut pada prinsipnya serupa, yakni menerima untuk dibahas lebih lanjut bersama tim eksekutif.
“Setelah kita bahas baru kita tahu raperda ini bentuknya seperti apa dan baiknya buat masyarakat apa,” ujarnya.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Pontianak ini menambahkan, Raperda Pemajuan Kebudayaan dinilai penting untuk mempertegas identitas budaya Kota Pontianak.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan kekayaan budaya daerah dapat terdata, terlindungi, serta tidak mudah diklaim oleh daerah lain.
“Supaya kita tahu budaya di Pontianak itu apa saja. Jadi orang tidak bisa menciplak dan mengaku bahwa budaya Pontianak adalah milik daerah lain,” tegasnya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment