Bea Cukai Kalbar Sita 2.060 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal, Nilainya Rp16,48 Miliar
PONTIANAK, insidepontianak.com – Bea Cukai Kalimantan Barat menyita 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilai barang selundupan tersebut ditaksir mencapai Rp16,48 miliar.
Ribuan pakaian bekas itu ditemukan di dua gudang berbeda di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Aparat menggerebek kedua lokasi sepanjang 19–22 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen Bea Cukai Kalbar. Petugas mendeteksi adanya rencana pengiriman barang ilegal tersebut dari Kalbar menuju Jakarta. Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti.
"Hasilnya, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas impor ditimbun di gudang. Sebagian bahkan sudah siap didistribusikan," jelas Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, Selasa (23/6/2026).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai di Pontianak. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pihak Bea Cukai masih mendalami jaringan penyelundupan tersebut guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment