Berdi Minta Sistem Zonasi SPMB di Pontianak Dievaluasi, Radius Diusulkan Diperluas

30 Juni 2026 14:10 WIB
Anggota DPRD Kota Pontianak dari Fraksi NasDem, Berdi. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, meminta Pemerintah Kota Pontianak meninjau kembali penerapan sistem zonasi atau jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurutnya, aturan radius domisili yang saat ini berlaku berpotensi membuat sebagian siswa tidak tertampung di sekolah negeri.

Berdi menilai radius penerimaan melalui jalur domisili yang berkisar antara 1 hingga 3 kilometer perlu diperluas agar daya tampung sekolah dapat lebih optimal dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon peserta didik.

"Zonasi ini kan jarak maksimalnya di radius 1 sampai 3 kilometer. Saya berharap bisa diperluas lagi radiusnya, sehingga satu sekolah bisa menampung lebih banyak siswa," ujarnya.

Selain mengusulkan evaluasi terhadap sistem zonasi, Berdi juga meminta Pemerintah Kota Pontianak memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat tidak lolos seleksi SPMB.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah pilihan maupun sekolah negeri lainnya.

"Jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak sekolah hanya karena tidak diterima lantaran sistem zonasi ini. Pemkot Pontianak harus mengakomodasi jika ada siswa yang tidak kebagian sekolah," tegasnya.

Diketahui, pelaksanaan SPMB Kota Pontianak telah dimulai sejak 27 Juni 2026. Untuk jalur domisili (zonasi), afirmasi, dan mutasi, masa pengajuan pendaftaran berlangsung pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar