Minta Tanggung Jawab PLN, Kompensasi Korban Blackout Jadi Tuntutan Utama
PONTIANAK, insidepontianak.com - Gelombang protes terhadap pemadaman listrik berkepanjangan di Kalimantan Barat sejak, Kamis (2/7/2026) mengarah pada permintaan tanggung jawab dari PLN, di antaranya kompensasi akibat blackout.
Dalam silaturahmi lintas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kalbar di Aula PT PLN (Persero) UP3 Pontianak, Selasa (7/7/2026) para tokoh masyarakat mendesak PLN tidak hanya fokus memulihkan sistem kelistrikan.
Namun juga, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelanggan.
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Pontianak, Alex Joung, mengatakan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat blackout yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Selain aktivitas lumpuh, warga juga dibuat bingung karena minimnya informasi resmi mengenai jadwal pemadaman.
“Yang kami soroti, masyarakat tidak mendapat informasi yang jelas. Banyak kabar yang beredar justru simpang siur,” kata Alex.
Menurut Alex, informasi mengenai pemadaman seharusnya hanya disampaikan melalui kanal resmi PLN agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan tidak termakan informasi yang belum tentu benar.
Ia meminta PLN membahas kompensasi bagi pelanggan yang terdampak. Bentuknya dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau kebijakan lain yang meringankan beban masyarakat.
“Harus ada bentuk tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim menegaskan, dampak pemadaman tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi seluruh masyarakat.
“Semua dirugikan. Bukan hanya pengusaha, masyarakat biasa juga merasakan dampaknya,” kata Hendry.
Di samping itu, dalam pertemuan tersebut, Hendry mengaku telah meminta kepastian kepada PLN mengenai waktu normalisasi sistem kelistrikan.
Berdasarkan penjelasan manajemen, listrik ditargetkan kembali normal pada 11 Juli 2026.
“Mudah-mudahan sesuai target. Kalau meleset, saya akan mengajak warga kota Pontianak tidur di PLN," tekannya.
Selain itu, Hendry menegaskan pelanggan memiliki hak atas kompensasi sesuai ketentuan Permen ESDM No. 27/2017 jo. Permen ESDM No. 2/2025.
Dalam aturannya, PT PLN (Persero) wajib memenuhi indikator kinerja seperti lama gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru/perubahan daya, dan akurasi tagihan.
Jika standar tidak tercapai, pelanggan berhak mendapatkan kompensasi atau pengurangan tagihan listrik.
Karena itu, ia berharap PLN segera merealisasikan hak pelanggan yang terdampak blackout.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat, Maria G.I. Gunawan saat ditemui awak media usai kegiatan, mengungkapkan permohonan maaf atas gangguan layanan yang terjadi.
“Kami mohon maaf atas kondisi ini dan memohon doa serta dukungan masyarakat agar kelistrikan Kalimantan Barat segera pulih,” katanya singkat. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment