Edi Kamtono Curhat ke Banggar DPR RI, Pemotongan TKD, Minta Evaluasi Kebijakan!

15 Juli 2026 15:53 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono, saat Kunjungan Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kalimantan Barat, yang dipimpin Syarif Abdullah, Rabu (15/7/2026).

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluhkan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak.

 Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kalimantan Barat, yang dipimpin Syarif Abdullah, Rabu (15/7/2026).

 Edi minta kedepan kebijakan pemangkasan tersebut dievaluasi.

Menurut Edi, Kota Pontianak mengalami pemangkasan sebesar Rp233 miliar. Pemangkasan ini membuat ruang gerak pemerintah daerah semakin sempit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pelayanan sosial.

"Pengurangan dana transfer daerah ini sangat mengganggu kemampuan fiskal Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Edi.

Ia mengungkapkan, APBD Kota Pontianak yang telah disusun sebelumnya harus kembali disesuaikan setelah adanya kebijakan efisiensi dan pemangkasan transfer dari pemerintah pusat.

Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan terancam tertunda, padahal Pontianak sebagai ibu kota provinsi memiliki beban besar sebagai pusat perdagangan, jasa, pendidikan, dan tujuan urbanisasi di Kalimantan Barat.

"Beberapa program yang sudah kami rencanakan akhirnya terganggu. Dengan beban sebagai kota jasa dan perdagangan, kemampuan fiskal kami menjadi sangat terbatas," katanya.

Edi berharap kehadiran Banggar DPR RI dapat menjadi jembatan untuk menyuarakan kondisi daerah kepada pemerintah pusat, khususnya terkait pengembalian dana transfer yang dipangkas.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri melalui berbagai forum pemerintah daerah.

Selain pemotongan transfer daerah, Edi juga menyoroti bertambahnya beban APBD akibat kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia berharap pembiayaan kebijakan nasional tersebut dapat didukung melalui APBN sehingga tidak sepenuhnya membebani keuangan daerah.

"Harapan kami, pembiayaan PPPK jangan seluruhnya dibebankan ke APBD, tetapi juga mendapat dukungan dari APBN," ujarnya.

Tak hanya itu, Edi menilai sejumlah regulasi baru juga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Sementara itu, belanja pegawai Kota Pontianak saat ini masih berada di kisaran 34,5 persen, sehingga pemerintah daerah menghadapi tantangan besar untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Di sisi lain, perubahan regulasi perpajakan juga mengurangi sejumlah sumber pendapatan daerah, seperti penurunan tarif pajak tertentu dan pembebasan pajak rumah kos yang selama ini menjadi salah satu potensi penerimaan Kota Pontianak sebagai kota pendidikan.

"Aturan-aturan ini membuat sumber pendapatan daerah semakin berkurang. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga belum sepenuhnya pulih, sehingga kami tidak mungkin terus menaikkan pajak kepada masyarakat," jelasnya.

Karena itu, Edi meminta Banggar DPR RI dapat mendorong evaluasi berbagai regulasi yang dinilai mengurangi kemampuan fiskal daerah, sekaligus memperjuangkan skema penyaluran dana transfer yang lebih berpihak kepada pemerintah daerah.

"Kami berharap ada solusi, baik melalui pengembalian dana transfer daerah maupun evaluasi regulasi-regulasi yang selama ini justru membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar