Satu Anggota Polres Kapuas Hulu di Pecat, Ini Penjelasan Kapolres

12 Februari 2026 21:16 WIB
Caption: Upacara PTDH di pimpin Kapolres Kapuas Hulu. (Insidepontianak/istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Satu Anggota Polres Kapuas Hulu berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial YDH di pecat dari satuan kepolisian. 

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya tersebut sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Roberto, usai memimpin Upacara PTDH, di halaman Polres Kapuas Hulu, Kamis (12/02/2026). 

Roberto menegaskan peristiwa ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh jajarannya agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab. 

Pemberhentian tersebut bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi, apalagi yang bersangkutan meninggalkan tugas sebagai Anggota Polri. 

Ia pun berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai presisi.

Untuk diketahui, upacara PTDH tanpa kehadiran Bripka YDH, sehingga perhentian ditandatangani dengan pencoretan foto yang bersangkutan yang disaksikan oleh seluruh Anggota Polres Kapuas Hulu. (*) 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar