Polres Kapuas Hulu Amankan Emas Seberat 260, 49 Gram dari Transaksi Ilegal

5 Mei 2026 15:53 WIB
Caption: Penampung emas ilegal berinisial HR menggunakan baju orange di Polres Kapuas Hulu. (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap penampung emas ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 

Pelaku seorang pria berinisial HT (58) merupakan warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, tertangkap bersama barang bukti kurang lebih 250,49 gram emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi emas ilegal. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami tahan dan sedang kami dalami, untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Sihar Binardi Siagian, di Putussibau, Selasa (05/05/2026). 

Binardi Siagian menjelaskan penindakan dilakukan pada Selasa (21/04/2026), di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar dalam Penindakan Terhadap aktifitas pertambangan emas ilegal diwilayah Hukum Polda Kalbar. 

"Kami masih lakukan pengembangan, belum bisa dipastikan apakah ada keterlibatan pihak lainnya," ucap Binardi Siagian. 

Menurut Binardi Siagian, pelaku HT dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali pada Undang-Undang 2 Tahun 2025 Tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana. 

Atas kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam.

"Yang jelas aturan itu harus dipatuhi, termasuk menambang emas," pungkasnya. (*)


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar