Diduga Lecehkan Murid, Oknum Guru Ngaji di Sambas Ditangkap Polisi

26 Juni 2024 11:33 WIB
S (59) oknum guru ngaji di Sambas ditangkap polisi karena diduga melecehkan muridnya yang masih di bawah umur. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang pria berinisial S (59) yang berprofesi sebagai guru ngaji di Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (26/6/2024).

Korban tersebut tak lain adalah muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, prolaku asusila itu sudah berulang kali dilakukan S.

“Dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024, pelaku melakukan aksinya,” ujar AKP Rahmad.

Kejadian ini diketahui ketika korban tak mau datang lagi ke TPA, setelah ditanya oleh ibu korban, sembari menangis korban menceritakan kejadian pelecehan yang dialaminya.

Ibu korban pun langsung mendatangi kediaman S, untuk bertanya perihal kejadian tersebut. Pria 59 tahun itu pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada ibu korban.

“Saat itu pelaku mengakui kesalahannya," katanya.

Selanjutnya, Ibu Korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Teluk Keramat. Dari laporan itu, S ditangkap.

Saat ini, S dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, S dijerat Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar