Kejari Sambas Geledah Kantor Desa Matang Terap

28 Agustus 2024 16:32 WIB
Tim penyidik pidsus Kejari Sambas saat melakukan penggeledahan Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai, Sambas, Selasa (27/8/2024). (Istimewa).

SAMBAS, insidepontianak.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas, menggeledah kantor Desa Matang Terap Jawai, Selasa (27/8/2024).

Penggeledahan ini terkait kasus penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kaur Keuangan berisial EW.

EW sendiri sudah ditetapkan terangka. Juga sudah ditahan di Rutan Kelas II Sambas, sepekan lalu. Penyidik pun memeriksa rumah EW.

Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amir mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: Print-952/O.1.17/Fd.2/08/2024.

Surat perintah itu juga dikuatkan dengan penetapan izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 104/PenPid.B-GLD/2024/PN Sbs, tertanggal 23 Agustus 2024.

"Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana operasional (AOB) desa, dana desa dan alokasi dana desa, tahun anggaran 2023 di Desa Matang Terap," tegas Amir.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.

"Proses penggeledahan berjalan dengan tertib dan aman, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara penggeledahan," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Sebagaimana diketahui, Kaur Keuangan Desa EW ditetapkan terangka karena telah menggelapkan dana desa tahun anggaran 2023, sebanyak Rp562 juta.

Perbuatan itu dilakukannya secara bertahap. Sejak Januari hingga November 2023. Modusnya, lewat pengajuan pencairan dana desa dengan melebihkan surat permintaan pembayaran (SPP) di sistem CMS, untuk pembayaran gaji perangkat desa.

"Karena pencairan SPP ini melalui sistem CMS, dia melebihkan pengajuannya. Misalnya, 10 menjadi 20. Itulah yang dia cairkan ke bank," jelas Amir, kepada Insidepontianak.com, Rabu (21/8/2024).

Lewat kewenangan jabatannya sebagai Kaur Keuangan, EW lebih leluasa melakukan praktik culas tersebut.

Kasus korupsi ini akhirnya terungkap karena gaji perangkat desa, hingga honorium guru ngaji dan petugas fardhu kifayah yang tak terbayar pada Desember 2023.

Kepala desa lantas curiga, dan menanyakan kepada EW, selaku Kaur Keuangan, apa alasan gaji tersebut tak bisa dibayarkan.

Sebab, saldo dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana desa itu, diketahui masih tersisa Rp562 juta. Mestinya, taka ada alasan gaji tak bisa dibayarkan.

"EW bilang dananya masih ada di Bank. Dicek lah sama kepala desa, yang mereka ketahui di SILPA itu ada Rp563 juta, namun hanya tersisa Rp200 ribu," jelas Amir.

Dari sinilah kasus ini terungkap. EW akhirnya mengaku sudah mencairkan dana SILPA tersebut, dan telah dipakai, termasuk dijadikan modal untuk judi online.

Dari bukti-bukti dan pengakuan itu, kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas. EW pun telah diproses. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar