Puluhan Warga Tebuah Elok Geruduk Kejaksaan Sambas, Tuntut Penindakan Dugaan Korupsi Mantan Kades
SAMBAS, insidepontianak.com – Puluhan warga Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (9/12/2025).
Mereka menuntut penindakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan mantan kepala desa setempat.
Massa membawa sejumlah tuntutan dan meminta pihak kejaksaan memproses hukum secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, perwakilan aksi menegaskan agar penegak hukum menindaklanjuti temuan Inspektorat yang dianggap merugikan desa.
"Kami menuntut agar aparat penegak hukum memproses Saudara Harun sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Korli, Warga Desa Tebuah Elok.
Massa juga menilai proses hukum sebelumnya belum memberikan efek jera sehingga warga memutuskan kembali mendatangi kejaksaan.
Korli menyebut ini bukan laporan pertama terkait persoalan dana desa.
"Sudah tiga kali dilaporkan, dari kasus mobil, termasuk kasus tahun 2019, masih dikembalikan juga. Apakah ada efek jera? Kami sudah tidak percaya lagi. Tapi hari ini mereka memberi penjelasan bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan. Kami dengar itu, sehingga kami kasih waktu lagi,” ungkapnya.
Selain aksi demonstrasi, warga juga menyatakan akan menggelar ritual adat sebagai simbol penolakan terhadap dugaan korupsi yang dianggap merugikan desa.
Warga mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
"Kami tidak meminta hal berlebihan, kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Kami memperjuangkan hak masyarakat untuk hidup tanpa praktik korupsi,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu warga, Jasmin Aisah, menyampaikan kekesalan mereka karena kondisi pembangunan desa dianggap tertinggal akibat penyimpangan dana.
"Kami ibu-ibu pantang mundur. Kalau tidak ada tanggapan dari kejaksaan, kami akan melapor ke Presiden Prabowo dan Kejagung,” tegasnya.
Ia menyebut infrastruktur desa rusak dan tidak diperbaiki meski anggaran dana desa sudah dikucurkan pemerintah pusat.
"Sudah korupsi lima tahun. Dua jembatan sangat darurat di Tebuah Elok. Bisa bandingkan dengan daerah lain. Padahal bapak presiden sudah kucurkan dana, tapi jalan tidak dibangun,” pungkasnya.
Sementara Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Amiruddin, menekankan jika laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut sesuai mekanisme pemeriksaan dan saat ini dalam tahap penyidikan.
"Dari masyarakat Tebuah Elok menanyakan tindak lanjut laporan mereka. Dapat kami jelaskan bahwa laporan itu kita serahkan kepada Inspektorat, kemudian Inspektorat menyerahkan kembali kepada kita dengan hasil temuan kurang lebih Rp600 juta,” jelasnya.
Ia menyebut pihak kejaksaan telah melakukan penyelidikan dalam waktu sekitar 25 hari, termasuk memeriksa sejumlah pihak meskipun terdapat saksi yang belum bisa diperiksa karena sakit.
"Kemudian kita terbitkan surat penyidikan pada bulan Desember dan sampai hari ini kita memanggil tiga orang dari perangkat desa. Ini adalah proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan perkara akan terus diproses dan pihaknya juga mempercepat tahapan pemeriksaan.
"Perkara ini kita pastikan akan naik dan kita akan percepat,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa proses penyidikan memiliki tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, permintaan data, hingga pengumpulan bukti sebelum adanya tindakan penangkapan atau penahanan.
"Belum ada penetapan tersangka karena ini masih tahap penyidikan. Hari ini kita panggil tiga orang, besok juga, dan lusa juga begitu. Jadi kita percepat,” jelasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment