Evaluasi Akhir Tahun, Bupati Sambas Tekankan Disiplin ASN dan PPPK Paruh Waktu
SAMBAS, insidepontianak.com - Evaluasi akhir tahun Bupati Sambas, Satono, imbau ASN untuk tingkatkan kedisiplinan dan kinerja sebagai pelayanan masayarakat.
Ia mengatakan, pentingnya menjaga amanah dan integritas dalam menjalankan tugas, khususnya terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Satono menyebut kedisiplinan kehadiran sebagai salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan.
“Setiap rezeki yang kita terima akan dimintai pertanggungjawaban. Jika urusan absensi saja tidak jujur absen pagi lalu menghilang setengah hari dan baru datang sore itu tidak layak dan tidak bisa menjadi contoh,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan sinergi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas yang terus terjaga sepanjang tahun 2025.
Ia menilai, kerja bersama yang solid telah memberikan dampak positif terhadap berbagai capaian pembangunan daerah.
Menurut Satono, sejumlah prestasi yang diraih Pemkab Sambas selama tahun 2025 merupakan hasil kontribusi seluruh perangkat daerah. Ia menegaskan, keberhasilan tersebut bukan semata-mata milik pemerintah, melainkan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Sambas.
“Pada kesempatan ini, saya bersama Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas kebersamaan seluruh jajaran. Sepanjang tahun 2025 banyak capaian yang kita raih, dan itu sejatinya adalah prestasi masyarakat Sambas,” katanya.
Selain itu, Bupati Satono turut menyampaikan kabar baik bagi tenaga honorer terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil dari doa serta ikhtiar bersama yang selama ini terus diperjuangkan.
“Menjelang akhir tahun ini kita mendapat kabar baik yang menjadi harapan bagi tenaga honorer terkait PPPK Paruh Waktu. Ini tentu berkat doa banyak pihak dan upaya bersama yang telah kita jalani,” katanya.
Ia pun meminta para tenaga honorer yang terkait agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi, khususnya pengisian teknis riwayat hidup. Batas waktu pengisian tersebut diperpanjang hingga 20 Desember 2025.
Satono juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk menjaga kondisi lingkungan kerja tetap kondusif, terutama di musim hujan yang rawan menimbulkan gangguan listrik maupun kerusakan sarana dan prasarana.
Ia juga menegaskan, setiap pegawai yang melakukan perjalanan ke luar daerah maupun ke luar negeri selama masa libur wajib melapor kepada pimpinan masing-masing demi kelancaran pengawasan dan pelayanan publik. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment