Dugaan Sawit Anggota Dewan Sambas di Hutan Lindung Raja Mangor Disorot, Aktivis Lingkungan Beberkan Faktanya

2 Februari 2026 13:38 WIB
Andi, Ketua LSM Lingkungan sekaligus pengurus Hutan Lindung Raja Mangor saat menjelaskan patok batas kepada insidepontianak.com. (insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Raja Mangor, Dusun Dare Nandung, Desa Sempelai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, menjadi sorotan publik. 

Lahan tersebut disebut-sebut dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Sambas berinisial J.

Seperti diungkap Ketua LSM Lingkungan Amour sekaligus aktivis dari Pembina Lingkungan Nasional, Andi, angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait status lahan yang dipersoalkan.

Andi menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan hutan masyarakat yang dibeli dari warga setempat pada tahun 2021. Saat proses jual beli berlangsung, kawasan tersebut belum berstatus sebagai hutan lindung.

“Lahan itu dibeli dari masyarakat pada tahun 2021 dan saat itu masih masuk kategori hutan masyarakat. Baru pada tahun 2024 pemerintah menggeser patok batas kawasan, sehingga statusnya berubah menjadi hutan lindung,” ujarnya, Senin (2/2/2026). 

Ia mengakui bahwa dugaan penanaman kelapa sawit oleh oknum anggota DPRD Sambas tersebut memang benar adanya. Namun, menurutnya, aktivitas penanaman dilakukan ketika kawasan itu masih berstatus sebagai hutan masyarakat, bukan kawasan hutan lindung.

“Untuk kasus anggota dewan yang diduga menanam sawit itu benar. Namun sebelumnya itu bukan hutan lindung, melainkan hutan masyarakat yang dibeli secara sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa sebelum ditanami kelapa sawit, lahan tersebut sempat ditanami pohon durian. Namun tanaman tersebut sering mengalami kerusakan akibat hama, seperti monyet, sehingga akhirnya diganti dengan tanaman kelapa sawit.

“Saya bukan membela siapa pun, tetapi menyampaikan fakta sesuai kondisi di lapangan. Saya juga tidak memiliki kepentingan politik apa pun,” tegasnya.

Ia juga memaparkan bahwa kawasan Hutan Lindung Raja Mangor telah mengalami beberapa kali perubahan batas wilayah sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan catatannya, sejak tahun 1920 kawasan tersebut memiliki luas sekitar 1.000 hektare.

“Dari sekitar 1.000 hektare, luas kawasan berkurang menjadi kurang lebih 600 hektare, sementara lebih dari 300 hektare lainnya telah dilegalkan menjadi hutan masyarakat,” jelas Andi.

Menurutnya, rekonstruksi patok batas dan perubahan status kawasan telah terjadi beberapa kali. Perubahan terakhir dilakukan oleh kementerian sekitar satu tahun lalu.

“Perubahan itu dilakukan tanpa melibatkan masyarakat di sekitar kawasan, ” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar