PGRI Sambas Soroti Ketidakjelasan Hak PPPK Paruh Waktu, Dorong Kepastian Pembayaran Gaji
SAMBAS, insidepontianak.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sambas menyoroti belum adanya kejelasan pemenuhan hak bagi sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya terkait pembayaran gaji.
Ketua PGRI Kabupaten Sambas, Aswindirno, mengatakan dorongan yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap keberlangsungan layanan pendidikan serta penghormatan terhadap martabat guru sebagai tulang punggung sekolah.
“PGRI memandang persoalan ini bukan semata soal administrasi, tetapi menyangkut hak dasar guru. Jika guru sudah menjalankan tugas dan kewajibannya, maka haknya harus dibayarkan tepat waktu,” ujar Aswindirno, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga
saat ini masih terdapat ketidakjelasan terkait pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu, padahal skema tersebut dihadirkan negara sebagai solusi transisi untuk mengakhiri ketidakpastian status tenaga honorer.
Menurut Aswindirno, solusi tersebut berpotensi kehilangan makna apabila hak paling mendasar, yakni gaji, justru tertunda atau terus diperdebatkan di tingkat satuan pendidikan.
PGRI Sambas menilai pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu merupakan langkah yang sah, rasional, dan berkeadilan, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana BOSP pada prinsipnya dirancang untuk menjamin operasional satuan pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidik agar layanan pembelajaran tetap berjalan optimal,” katanya.
Ia menambahkan, keraguan yang muncul di sejumlah satuan pendidikan lebih disebabkan oleh kekhawatiran administratif, bukan karena ketiadaan dasar hukum. Kondisi ini, kata dia, justru membutuhkan perhatian dan keberpihakan dalam memperjuangkan hak guru.
PGRI Sambas juga menekankan peran penting Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector Tim BOS untuk memberikan kepastian melalui regulasi teknis, surat edaran, atau pedoman resmi.
“Langkah tersebut penting agar kepala sekolah tidak bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum saat mengambil kebijakan pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment