Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan Polisi ke Kejari Sanggau

2 Maret 2026 16:00 WIB
Foto: insidepontianak.com: Penyerahan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Sanggau ke Kejari Sanggau. (Ist)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau.

Tersangka inisial JN yang merupakan Kepala Desa (Kades) Desa Balai Ingin diserahkan bersama barang bukti (BB) pada Senin (02/03/2026), untuk proses lebih lanjut.

Tersangka JN, Kepala diduga melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2024-2025. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp 999 juta.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyatakan bahwa berkas kasus telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Tersangka dan barang bukti diserahkan untuk proses penuntutan," kata AKP Fariz.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Sanggau dan Kejari Sanggau dalam menindaklanjuti kasus korupsi di Kabupaten Sanggau. 

"Polres Sanggau terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara,"pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar