PSDKP Pantau Insiden Ponton Tabrak Nelayan di Padang Tikar, Tekankan Perlindungan Aktivitas Perikanan
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menaruh perhatian terhadap insiden kapal ponton Arta Bahari I yang menabrak perahu nelayan di perairan Padang Tikar, Kubu Raya beberapa bulan lalu.
Sebab, berkaitan langsung dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan oleh nelayan.
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengatakan lembaganya melakukan pemantauan sejak awal kejadian.
Tujuannya, memastikan aktivitas perikanan tidak terdampak berkepanjangan serta hak nelayan tetap diperhatikan dalam proses penyelesaian.
“Dari sisi pengelolaan sumber daya kelautan dan aktivitas nelayan tentu menjadi perhatian kami," kata Bayu kepada insidepontianak.com, Senin(2/3/2026).
Bayu menjelaskan, nelayan korban telah melaporkan kejadian tersebut pada awal Desember 2025 ke Dinas Perikanan Kubu Raya, KSOP Pontianak, dan kepolisian.
Penanganan kemudian difasilitasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas keselamatan pelayaran.
PSDKP, kata Bayu, tetap mengikuti perkembangan untuk memastikan penyelesaian berjalan dan nelayan dapat kembali beraktivitas.
“Kami pantau sampai proses mediasi dilakukan," tambahnya.
Dan Januari 2026, informasinya sudah ada mediasi dan pihak perusahaan menyatakan siap mengganti kerugian korban.
Di samping itu, Bayu mengingatkan, perairan Padang Tikar merupakan kawasan dengan aktivitas pelayaran niaga yang cukup padat sekaligus menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional.
Kondisi ini, menuntut kehati-hatian seluruh pengguna ruang laut. Sebab, ruang laut itu dipakai bersama. Kapal niaga berjalan, nelayan juga mencari ikan di wilayah yang sama.
“Karena itu perlu kesadaran bersama agar tidak saling merugikan,” jelasnya.
Ia menilai, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya harmonisasi antara aktivitas pelayaran dan perikanan dalam pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan informasi yang diterima PSDKP, tabrakan diduga terjadi saat kondisi cuaca buruk yang menyebabkan jarak pandang terbatas.
“Dari pengakuan nakhoda, saat itu cuaca sedang buruk sehingga kapal tidak melihat perahu nelayan. Jadi kejadian ini tidak disengaja,” ungkap Bayu.
Kepatuhan Administrasi Jadi Catatan
Dalam pemantauan tersebut, PSDKP juga menemukan kapal nelayan korban belum memiliki kelengkapan izin operasional.
Hal ini menjadi evaluasi bagi pelaku usaha perikanan agar lebih tertib administrasi.
“Kepatuhan perizinan penting, karena itu bagian dari tata kelola sumber daya perikanan yang baik dan juga perlindungan bagi nelayan sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses mediasi tetap berjalan dan perusahaan tetap menunjukkan tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami korban.
Sebelumnya diberitakan, kapal ponton Arta Bahari I menabrak perahu nelayan milik Iwan Oktaviawan pada, Jumat (5/12/2025) subuh saat korban tengah beristirahat di atas perahu yang telah berlabuh.
Akibat insiden tersebut, perahu mengalami kerusakan berat dan sempat setengah tenggelam di perairan Padang Tikar. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment