Tak Perlu Lama, Inovasi LANDAK PASTi Targetkan Layanan Adminduk Beres dalam Sejam
LANDAK, Insidepontianak.com - Pemkab Landak melakukan pembenahan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Landak guna meningkatkan kualitas dan kepastian waktu pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah inovasi LANDAK PASTi (Pelayanan Adminduk Satu Jam Tunggu Jadi). Melalui skema ini, layanan yang tidak memerlukan verifikasi panjang atau koordinasi lintas instansi ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan percepatan hanya berlaku pada jenis layanan tertentu yang secara teknis memungkinkan untuk diproses cepat, seperti perubahan data sederhana atau pencetakan ulang dokumen.
“Tidak semua dokumen bisa satu jam, tetapi yang memungkinkan akan kita percepat sehingga masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan,” ujar Bupati Karolin, Senin (3/3/2026).
Selain percepatan layanan, Pemkab Landak juga menerapkan pengawasan internal untuk memastikan standar pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Pemantauan dilakukan secara langsung di kantor pelayanan guna mengevaluasi proses dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah merancang koordinasi antara Dukcapil dan Pengadilan Negeri Landak untuk membantu penyelesaian persoalan perbedaan data lama, seperti ketidaksesuaian nama atau tanggal lahir dalam dokumen.
Skema ini ditujukan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan penetapan hukum.
"Banyak data kependudukan lama yang tidak sinkron. Dengan integritas ini, nanti masyarakat yanga dari kampung tidak bingung lagi, jika mengurus penetapan di pengadilan. Kita akan buat lebih mudah," ungkap Bupati Karolin.
Pembenahan tersebut difokuskan pada kepastian prosedur, waktu layanan, serta kemudahan akses bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment