144 Ribu Anak di Sambas Miliki KIA, Capai Target 79,8 Persen
SAMBAS, insidepontianak.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas mencatat kemajuan signifikan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga Rabu, 8 April 2026, tercatat sebanyak 144 ribu anak di wilayah tersebut telah memiliki dokumen identitas resmi tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil Sambas, Muslim, menjelaskan bahwa angka tersebut setara dengan 79,8 persen dari total anak yang wajib memiliki KIA di Kabupaten Sambas.
“Di Kabupaten Sambas, kepemilikan KIA sudah mencapai 79,8 persen atau sekitar 144 ribu jiwa anak telah memiliki KIA,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Meskipun capaian ini tergolong tinggi, masih terdapat sekitar 20 persen anak yang belum memiliki dokumen tersebut. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus segera diselesaikan.
Menurut Muslim, optimalisasi pelayanan tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Disdukcapil terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperluas jangkauan layanan.
“Ini menjadi PR bersama, karena kami tidak bisa maksimal tanpa dukungan dari seluruh instansi terkait,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata percepatan, Disdukcapil Sambas menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sambas. Fokus kolaborasi ini adalah meningkatkan akses layanan bagi anak-anak, terutama yang berada di lingkungan pendidikan dan lembaga sosial.
Dalam program tersebut, Disdukcapil telah berhasil menerbitkan 75 KIA bagi anak-anak dari berbagai lembaga dan yayasan. Dokumen tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan lembaga, antara lain Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia Cabang Sambas, LKSA Hidayatus Sholihin, LKSA Eben Haezer, dan LKSA Al Ihsan.
Kata dia, langkah ini merupakan wujud komitmen Disdukcapil untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Ke depannya, Disdukcapil Sambas menargetkan agar seluruh anak di wilayahnya dapat memiliki KIA, sehingga hak identitas mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi sepenuhnya, " pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment