Perusahaan Wajib Beri Sosialisasi K3, Sangat Penting untuk Pekerja
SANGGAU, insidepontianak.com - Perusahaan-perusahaan wajib memberikan sosialisasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada pekerjanya.
Penerapan K3 sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena itu, semua perusahaan wajib melaksanakannya.
Junaidi, salah satu karyawan perusahaan swasta di Sanggau mengaku sudah mendapatkan sosialisasi terkait K3 dari perusahaan tempat ia bekerja.
"Iya, udah pernah saya dapat sosialisasi K3 dari perusahaan," kata Junaidi, Selasa (24/1/2023.
Junaidi mengatakan, sosialisasi K3 ini sangat penting untuk pekerja, selain untuk pengetahuan, sosialisasi juga diberi pemahaman-pemahaman pencegahan kecelakaan kerja.
"Jadi kami sebagai pekerja tau apa yang harus kami lakukan jika kami mengalami kecelakaan kerja," ungkapnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tidak hanya tatap muka, tetapi juga melewati Email juga pihak perusahaan melakukan sosialisasi.
"Tinggal kami baca saja apa yang disampaikan lewati email. Hampir tiap minggu biasanya dikirim," bebernya.
Dia pun bersyukur perusahaan sangat perhatian dengan pekerja-pekerja.
"Ya alhamdulillah, perusahaan perhatian dengan keselamatan dan kesehatan kami," pungkasnya.
Belum Semua Patuh
Sementara itu, Ketua KSBSI Kalbar, Suherman menyebut, masih banyak perusahaan di Kalbar yang belum menerapkan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Padahal, K3 menjadi komponen sangat penting untuk menjamin keselamatan pekerja. Semua perusahaan wajib menerapkannya.
"Hasil pemantauan kita masih banyak perusahaan di Kalbar yang belum menerapkan K3, terutama di sektor sawit," kata Suherman kepada Insidepontianak.com, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, perusahan sawit yang abai tersebut, adalah perusahaan sawit kecil yang belum tersertifikasi RSPO dan ISPO. Salah satu contoh kecilnya tidak mendirikan klinik di perusahaan.
Dorong Perusahaan Miliki PKB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar, Manto Saidi mendorong perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.
PKB bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap pekerja. Dengan demikian, perselisihan antara pekerja dan pengusaha dapat ditekan.
Disnakertrans Kalbar sendiri sudah melakukan pendampingan pembuatan PKB terhadap sejumlah perusahaan di Kalbar.
"Kami kumpulkan mereka. Tidak hanya perusahaan, tapi ada perwakilan pekerjanya. Mereka kita latih melakukan simulasi pembuat PP dan PKB yang baik sesuai regulasi," katanya.
Namun yang masih menjadi persoalan banyak perusahaan yang memiliki PKB dan yang hanya copy paste.
Sebelumnya, CNV Internasional merilis hasil penelitiannya di Kalbar tahun 2020. CNV Internasional mencatat ada ratusan perusahaan di Kalbar yang tak memiliki PKB.
Dalam penelitian CNV tahun 2020, yang dirilis 31 September 2022 hanya menemukan 10 perusahaan yang memiliki PKB dari total 421 perusahaan sawit, baik perkebunan maupun pabrik pengolahan sawit yang berada di Provinsi Kalbar. (Candra/Andi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
1
Leave a comment