Wabup Ontot Hadiri Pemasangan 1 Juta Batas Bidang Batah di Toba

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot hadiri pemasangan 1 juta batas bidang tanah untuk Indonesia di Desa Lumut, Kecamatan Toba Sanggau belum lama ini. Kegiatan itu mengusung tema 'Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok'. Dalam sambutannya, Wabup Ontot menyampaikan pemasangan patok batas tanah yang dilakukan secara mandiri ini penting. Dengan demikian setiap warga yang memiliki tanah akan punya kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya. Selain itu, secara langsung juga berdialog dan bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing. "Program yang dinamakan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas atau GEMAPATAS ini dicanangkan sekaligus sebagai gerakan melawan mafia tanah yang sering mengganggu warga masyarakat," ungkapnya. Wabup menyebut, qpabila patok batas sudah terpasang, maka tidak akan ada lagi cekcok atau konflik antarpemilik tanah, sehingga BPN di daerah masing-masing dengan mudah melakukan pengukuran, pemetaan, dan pensertifikatan tanah. "Dengan pemasangan patok batas ini bisa menekan atau meminimalisir sengketa antar pemilik serta memudahkan petugas BPN melakukan pensertifikatan. Semakin tinggi partisipasi masyarakat termasuk dalam memasang patok batas tanah, maka semakin tinggi juga keberhasilan program PTSL," pungkasnya. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Jati Nugroho melaporkan GEMAPATAS yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN ini dilangsungkan secara serentak seluruh Indonesia. Kegiatan GEMAPATAS 1 juta bidang tanah pada hari ini menjadi pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL sebanyak 22.000 bidang dan 7.070 hektar pengukuran peta bidang tanah. Adapun desa - desa yang menjadi target pada tahun anggaran ini adalah Kecamatan Toba terdiri dari Desa Sansat, Desa Kampung Baru, Desa Lumut. "Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan penuh dari pemerintah daerah Kabupaten Sanggau. Untuk itu harapan kami masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan patok-patok batas tanah yang telah dipasang secara mandiri oleh warga masyarakat ini juga nantinya akan memudahkan ATR/BPN dalam melakukan verifikasi subyek dan obyek tanah," pungkasnya. (Candra)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar