Sepakat! FKUB Kabupaten Sanggau Tolak Politik Identitas dan Politisasi Tempat Ibadah
SANGGAU, insidepontianak.com - Sejumlah tokoh lintas agama dan etnis di Kabupaten Sanggau menolak tegas politik identitas serta politisasi tempat ibadah pada Pemilu 2024 mendatang.
Komitmen penolokan itu tertuang dalam naskah komitmen bersama yang dibacakan tokoh agama pada kegiatan silaturahmi tokoh lintas agama dan lintas etnis Kabupaten Sanggau pada Senin, (10/03/2023).
Kegiatan yang mengangkat tema Membangun sinergisitas dalam rangka menolak politik identitas dan politisasi agama di rumah ibadah ini berlangsung di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sanggau ini dihadiri sekitar 70 orang peserta.
Ketua FKUB Kabupaten Sanggau, Pendeta Suyono Asun mengatakan kegiatan silaturahmi ini merupakan bentuk kepedulian FKUB Kabupaten Sanggau terhadap pelaksnaan Pemilu 2024.
“Kami dari FKUB berkepentingan untuk mendukung Penilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Serta menjaga kerukunan umat beragama agar umat beragama tidak terjebak dalam politik identitas serta tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik,” tegasnya.
Menurut Suyono Asun, FKUB Kabupaten Sanggau sepakat bahwa tempat ibadah tidak selayaknya digunakan sebagai tempat praktek politik praktis.
“Kita harus dapat memisahkan kepentingan politik dengan kepentingan umat, sehingga tidak merusak keharmonisan yang sudah terjalin selama in,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau Alipius mengapresiasi kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang menungkinan terjadi pada Pemilu 2024.
"Termasuk implikasi politik identitas dan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye,” jelasnya.
Alipius menambahkan Bawaslu Kabupaten Sanggau kedepanya dalam menyambut Tahun politik 2024 akan terus melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu secara persuasive.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi aturan terutama terkait penggunaan tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan sebagai tempat kampanye.
“Kami ajak masyarakat pro aktif untuk ikut melaporkan bila ada pelanggaran dalam pemilu, masyarakat jangan takut untuk melapor,” harapnya.
Di akhir acara dibacakan komitmen bersama yang berisi, pertama menolak segala bentuk politik identitas yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik dimasyarakat menjelang Tahun Politik 2024.
Demi terciptanya keamanan, kerukunan, dan kestabilan masyarakat serta menjunjung tinggi toleransi demi persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua Menolak penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye dan aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu.
Ketiga bertekad mendukung dan menyuskseskan Pemilu 2024 sebagai Pemilu damai, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan terlaksana secara berkualitas serta bermartabat.
Keempat berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat keamanan untuk menciptakan suasana kondusif demi terwujudnya Kabupaten Sanggau yang toleran, maju dan terdepan baik untuk semua.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment