Jadi Daerah Keempat di Kalbar, Sanggau Segera Miliki Perda Kawasan Kumuh
SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di akhir tahun 2023.
Dengan Raperda tersebut, Kabupaten Sanggau akan menjadi daerah keempat di Kalbar yang memiliki Perda kawasan kumuh.
Menurutnya di Kalbar yang sudah memiliki Perda Kumuh baru tiga: Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Sementara untuk kabupaten lain sampai saat ini belum memiliki Perda kumuh. Tahun 2023 ini Kabupaten Sanggau dengan adanya usulan inisiatif dari DPRD, sehingga di akhir tahun ini kita sudah memiliki Perda Kumuh.
"Saat ini, masih penyiapan dokumen kelengkapan untuk proses fasilitasi di Pemprov,” kata Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau, Agus Hidyat, Senin (4/11/2023) ditemui di ruang kerjanya.
Agus menjelaskan, urgensi Perda kawasan kumuh tersebut sebagai dasar hukum terkait penanganan masalah kekumuhan. Selain itu, sebagai satu di antara syarat dalam hal pengusulan anggaran ataupun kegiatan ke Pemerintah Pusat.
“Jadi dari pemerintah pusat bisa juga alokasinya melalui APBN atau juga melalui Dana Alokasi Khusus. Dan ini yang selama menjadi kendala Kabupaten Sanggau. Kita sudah usulkan (ke Pemerintah Pusat), tapi terkendala Perda Kumuh,” ungkapnya.
Agus menjelaskan ada tujuh indikator penilaian pemukiman kumuh yaitu: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Untuk di Kabupaten Sanggau itu memang sudah ada keputusan bupati terkait dengan masalah kumuh. meskipun secara aturan yang lebih tinggi Perdanya belum punya. Tapi SK terkait kawasan kumuh sudah ada,” ungkapnya
“Setiap tahun kita lakukan update. Jadi terkait masalah kawasan kumuh ini di Kabupaten Sanggau untuk tahun 2023, total kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau mencapai 267,98 hektar. Ini sesuai dengan SK Bupati Sanggau nomor 138/DPCKTRP/2023,” pungkasnya. (ans)
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment