Kepala Imigrasi Kabupaten Sanggau: Saatnya Beralih ke Paspor Elektronik

24 Agustus 2024 18:42 WIB
Kepala Imigrasi Kelas II, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kabupaten Sanggau, Kizlar Assad.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pelayanan pembuatan paspor sepenuhnya akan diarahkan ke paspor elektronik atau e-paspor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas II, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kabupaten Sanggau, Kizlar Assad.

"Nanti ke depan kita akan arahkan ke elektronik semua," ujarnya. 

Kata Kizlar, e-paspor memiliki banyak keunggulan dari model paspor lama. Diantaranya, lebih aman, bahan dan kualitas lebih baik.

Lanjutnya, e-paspor memiliki perbedaan yang mencolok dari paspor model lama, yaitu adanya chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik. 

"Nah, untuk mengarah ke sana, sekarang paspor-paspor yang biasa itu lagi dihabiskan stoknya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pembuatan paspor elektronik dikenakan biaya Rp.650 ribu.

Tarif e-paspor memang lebih mahal dibandingkan paspor model lama yang hanya dikenakan biaya sebesar Rp.350 ribu. "Tentu ada beberapa kendala, mungkin masalah kebiayaan lebih banyak," ucap Kizlar.

Lalu, Kizlar menambahkan, pada tahun 2024, pihaknya di Sanggau masih melayani pembuatan paspor model lama, karena stok bahan yang masih ada. Namun tahun selanjutnya semua pembuatan paspor akan diarahkan ke paspor elektronik. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar