DPRD Sanggau Nilai Pemekaran Kapuas Selatan Penting untuk Pemerataan Pembangunan
SANGGAU, insidepontianak.com -- Rencana pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan terus didorong untuk direalisasikan. Pemekaran wilayah tersebut dinilai menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Epifania Ratih Kumala Dewi menegaskan, pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama diperjuangkan.
Menurutnya, kehadiran kecamatan baru diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas koordinasi serta mempercepat pembangunan di wilayah selatan Kecamatan Kapuas.
“Pemekaran kecamatan bukan sekadar pembentukan wilayah administrasi baru, tetapi merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat,” ujar Ratih, Senin (7/9/2026).
Karena itu, ia meminta seluruh persyaratan pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan segera dipenuhi agar proses usulan pemekaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan mencakup 10 desa. Yakni Desa Penyelimau Jaya, Penyelimau, Sungai Muntik, Lintang Pelaman, Lintang Kapuas, Belangin, Nanga Biang, Rambin, Tapang Dulang dan Botuh Lintang.
Ratih menyampaikan, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu segera dilengkapi. Salah satunya berkaitan dengan data kependudukan di sejumlah desa yang masuk dalam wilayah rencana pemekaran.
Menurutnya, kelengkapan data kependudukan menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan pembentukan kecamatan baru. Hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat proses usulan pemekaran.
“Kita berharap seluruh persyaratan yang masih kurang dapat segera dipenuhi, sehingga proses pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan bisa berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dapat memberikan dukungan dan memfasilitasi pemenuhan berbagai persyaratan tersebut. Dengan demikian, aspirasi masyarakat untuk memiliki kecamatan baru dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan serta pemerataan pembangunan di wilayah selatan Kecamatan Kapuas. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment